Breaking News

Pengerahan Densus 88 Buru KKB Teroris Tunggu Titah Kapolri


Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipastikan terjun memburu Organisasi Papua Merdeka (OPM) alias KKB yang telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengerahan pasukan elite kepolisian itu masih menunggu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Ramadhan menyatakan Densus 88 dibentuk Korps Bhayangkara untuk menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan terorisme di Indonesia. Setelah KKB ditetapkan sebagai organisasi teroris, Densus 88 ikut terlibat.

Ramadhan mencontohkan operasi yang melibatkan Densus 88 dalam pelacakan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah.

"Kami sampaikan bahwa Densus 88 Antiteror Polri itu diciptakan sebaai satsus kontra terorisme yang tentunya memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di tanah air," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan OPM atau KKB sebagai kelompok teroris. Pemerintah akan menugaskan Densus 88 dan TNI untuk menangani KKB di Papua.

Kebijakan itu dikritik oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Ketua Setara Institute Hendardi menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang serius.

"Selain kontraproduktif, mempercepat dan memperpanjang spiral kekerasan, langkah pemerintah juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Densus 88 menunggu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memburu KKB di Papua. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pengerahan Densus 88 Buru KKB Teroris Tunggu Titah Kapolri Pengerahan Densus 88 Buru KKB Teroris Tunggu Titah Kapolri Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar