Breaking News

Pemerintah Nyatakan Kasus BLBI Adalah Limbah Masa Lalu


Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah bakal menagih utang terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menyebut kasus BLBI merupakan limbah masa lalu.

"Bagi generasi baru, bagi orang yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum atau sebagai penyelamatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masa lalu ke sekarang," ujar Mahfud dalam video yang diterima detikcom, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan BLBI muncul saat krisis moneter terjadi pada 1998. Dia mengatakan saat itu pemerintah melakukan penyelamatan terhadap bank.

"Tahun 2004 itu harus diselesaikan, di situlah muncul jaminan-jaminan, muncul ada yang mendapat surat keterangan lunas itu 2004. Jadi ini sudah lama, kami hanya bertugas meneruskan. Tidak ada melindungi orang," ucap Mahfud.

Dia menegaskan satgas penagih utang BLBI akan transparan. Mahfud mempersilakan siapa saja, termasuk KPK, mengawasi kerja satgas dalam menagih utang BLBI.

Menurut Mahfud, utang terkait BLBI merupakan ranah perdata. Dia menyebut jumlahnya mencapai hampir Rp 110 triliun.

"Kami menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 (triliun). Jadi bukan hanya Rp 108 triliun. Dari itu, yang realistis untuk ditagih ini masih sangat perlu kehati-hatian," ujar Mahfud.

Dia mengatakan penagihan utang perdata ini dilakukan setelah ada putusan lepas Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Mahfud mengatakan satgas dibentuk demi menyelamatkan uang negara.

Mahfud mengatakan, saat BLBI diberikan, sejumlah bank telah memberi jaminan berupa aset. Menurutnya, satgas penagih utang bakal mengecek harga aset-aset itu.

"Dari uang yang harus ditagih sebesar Rp 108 (triliun) sampai Rp 109 triliun itu ada yang bentuk sertifikat bangunan, ada yang berbentuk sertifikat bank. Mungkin barangnya tidak sesuai dengan sertifikat. Ada yang baru menyerahkan surat pernyataan, tetapi dokumen pengalihannya belum diserahkan ke negara, belum ditandatangani," ucapnya.

"Ada juga yang nilainya barang kali sudah naik sesudah dijaminkan sekian, sehingga timbul tafsir apakah ini jaminan pelunasan kredit ataukah aset itu dikuasai negara. Tentu bagi kami itu aset negara," sambungnya.

Sebelumnya, Jokowi meneken Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas ini melibatkan lima menteri, Kapolri, serta Jaksa Agung sebagai pengarah.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Pemerintah Nyatakan Kasus BLBI Adalah Limbah Masa Lalu Pemerintah Nyatakan Kasus BLBI Adalah Limbah Masa Lalu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar