MUI Jabar: Ustaz Penyebar Hoaks Babi Ngepet Bisa Dikategorikan Sesat
Aksi seorang ustaz bernama Adam Ibrahim yang menyebarkan hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok bisa dikategorikan sesat.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, seorang ustaz sejatinya harus memberikan pemahaman agama yang baik bagi masyarakat dan bisa dikategorikan sebagai panutan.
"Itu bisa dikategorikan ustaz yang menyesatkan. Kalau memang betul itu direkayasa," ujar Rafani yang dikutip dari RMOLJabar, Jumat (30/4).
"Seharusnya seorang ustaz dapat mencerahkan, membimbing ke jalan yang lurus bukan membelokan atau bahkan merekayasa informasi," sambungnya.
Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan pemberitaan dugaan seekor babi ngepet yang ditangkap di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Senin 26 April 2021.
Namun, polisi memastikan babi ngepet yang viral tersebut rekayasa seorang warga sekaligus ustaz bernama Adam Ibrahim. Diduga, motif Adam mereka kisah babi ngepet lantaran ingin terkenal di kampungnya di bilangan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Atas ulahnya, Adam dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ia terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara, delapan rekannya saat ini masih diproses polisi.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ustaz bernama Adam Ibrahim yang menyebarkan hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok/Ist
MUI Jabar: Ustaz Penyebar Hoaks Babi Ngepet Bisa Dikategorikan Sesat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar