Breaking News

Mengulas Pengutipan Hadis HRS vs Jaksa di Sidang


Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengutip ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW di persidangan. Habib Rizieq mengutip dalam eksepsi atau nota keberatannya. JPU mengutip dalam tanggapannya.

Pengutipan ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW itu pun dianggap tak masalah. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pengutipan tersebut hanya untuk memperkuat argumentasi keduanya.

"Tentu saja di dalam proses peradilan ya semua pihak boleh menyusun dalil-dalil oleh semua pihak, baik itu dalil agama, dalil teori, atau pun fakta-fakta yang mendukung pendapat mereka," kata Feri, saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

"Dalil-dalil itu sekali lagi cuma argumentasi, bukan fakta-fakta atau alat bukti yang memperkuat pembuktian di dalam persidangan," sambungnya.

Menurut Feri, penggunaan ayat Al-Qur'an dan hadis dalam eksepsi terdakwa dan tanggapan jaksa juga hanya sebatas gimik. Dia menegaskan, keduanya tidak bisa dijadikan sebagai alat pembuktian.

"Gimik saja untuk kemudian berupaya mendeligitemasi pandangan lawan atau menegasikan asumsi-asumsi yang dibangun pihak lawan, untuk memperkuat asumsinya sendiri. Ya gimik-gimik seperti itu ya mungkin bunga rampainya dalam persidangan," ucap Feri.

Untuk diketahui, dalam putusannya, hakim mempertimbangkan fakta-fakta serta alat bukti di persidangan. Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Lebih lanjut, menurut Feri, semua pihak bisa menggunakan dalil-dalil apapun untuk mendukung pendapat mereka dalam persidangan. Namun, tegasnya, keputusan tetap ada di tangan hakim.

"Sekali lagi hakim tentu saja punya pandangannya sendiri, dan menilai pendapat pendapat para pihak itu tapi tentu hakim dituntut untuk adil mendengarkan kedua pihak ada adagium bahwa hakim peradilan itu memperdengarkan kedua pihak secara adil," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan, anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah. Ibnu mengungkapkan, penggunaan ayat Al-Qur'an dan hadis sah-sah saja untuk kepentingan pembelaan atau menegakkan keadilan. Toh pada akhirnya, kata dia, putusan hakim didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ada.

"Apa yang disampaikan oleh terdakwa untuk kepentingan hukum, kepentingan pembelaan atau kepentingan menegakkan keadilan setidak-tidaknya menurut terdakwa sah-sah saja, toh pada akhirnya hakim juga akan menilai apakah hal tersebut relevan atau tidak dengan aturan-aturan hukum yang berlaku," ujar Ibnu, saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus kerumunan, Habib Rizieq dan JPU sama-sama mengutip ayat Al-Qur'an dan hadis. Habib Rizieq mengutip surat An-Nahl ayat 90, An-Nisaa ayat 58, Al-Maaidah ayat 8, Al-Maaidah ayat 42, Al-An'aam ayat 152 untuk menguatkan eksepsinya. Sementara, JPU mengutip hadis Nabi Muhammad SAW dalam tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net
Mengulas Pengutipan Hadis HRS vs Jaksa di Sidang Mengulas Pengutipan Hadis HRS vs Jaksa di Sidang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar