Breaking News

MAKI: Kalau Dewas Bingung Bubarkan Saja, KPK Balik ke UU Lama!


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merasa bingung dengan tugasnya lantaran tidak diatur secara rinci dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menekankan, kalau Dewas bingung dengan tugas, sebaiknya dibubarkan saja.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan Dewas KPK memiliki kekuatan penuh dalam melakukan pengawasan, seperti pengawasan penyidikan hingga adanya pelanggaran.

"Mestinya Dewan Pengawas ini lebih powerful dari Dewan Etik dan mestinya tidak bingung karena bisa melakukan audit apa pun terhadap kinerja KPK, karena ngawasi mulai penyidikan, penerimaan pengaduan, penyidikan, penuntutan di pengadilan sampai pelaksanaan misalnya adanya barang bukti, kemarin ada yang mencuri," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Dengan kekuatan penuh itu, Boyamin menilai Dewas KPK akan mendorong agar kinerja KPK lebih bagus. Sebab, semua hal yang dilakukan KPK akan diawasi.

"Kami justru kaget ketika Pak Ketua itu mengatakan bingung apa kewenangannya. Kalau berkaitan dengan pemberian sanksi, gampang. Yang diberi sanksi misalnya pegawai KPK, lalu kemudian pimpinan KPK tidak menjalankan sanksi itu, misalnya memecat, ya pimpinan KPK-nya gantian yang dipecat. Kalau perlu, begitu to," tutur Boyamin.

"Jadi semua sederhana, mudah dan powerful tapi malah jadi bingung, makanya saya juga jadi bingung. Dewas ini justru saya khawatir pikun ini, menjadi bingung tugas yang besar itu ketika bingung malah jadi pikun nanti, kasihan nanti Dewan Pengawas yang orang tua-tua begini kebingungan melakukan apa," tegasnya.

Berhasilnya kinerja KPK, kata Boyamin, akan tergantung pada kinerja Dewas. Dia menekankan bahwa Dewas memiliki tanggung jawab yang berat.

"Sekarang gagal dan berhasil KPK itu tergantung di Dewan Pengawas, bukan di pimpinan lagi, seakan-akan begitu. Ini yang menjadi tugas berat. Jadi kalau dulu sudah bersedia jadi Dewas, memang tugasnya berat seperti itu dan harus dilaksanakan," kata dia.

Boyamin mengatakan, jika Dewas bingung dengan wewenangnya, dia menyarankan agar Dewas dibubarkan. Dia meminta agar UU KPK dikembalikan pada UU sebelumnya.

"Persoalan sederhana seperti itu, tapi kalau bingung, saya khawatir ini lebih baik dibubarkan saja seperti saya berulang-ulang, program saya kembalikan ke Undang-Undang KPK lama. Berarti yang tidak ada Dewan Pengawas dan kemudian independensi KPK juga terjamin dan kemudian mereka bisa bergerak untuk memajukan kegiatan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Boyamin juga mengkritik revisi UU KPK No 19 Tahun 2019. Dia menilai UU itu menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Karena sejak ada revisi UU KPK banyak belepotan ditambah kontroversi pemilihan Ketua KPK pimpinan yang baru ini. Ini menjadi satu paket, revisi dan pemilihan kontroversi ini menjadi belepotan. Sekarang penyidik saja berani memperdagangkan perkara. Kalau dulu kan paling-paling hanya saksi takut jadi tersangka terus ngasih duit penyidik jaman AKP Suparman itu, bukan memperdagangkan perkara," kata dia.

"Jadi ini sudah level paling buruk titik nadir karena penyidik berani perdagangkan perkara, izin penggeledahan bocor, sehingga gagal total penggeledahan di Jhonlin. Jadi banyak hal kemudian, bukan hanya mencuri emas, tetapi mencuri informasi untuk diperdagangkan perkara, membocorkan penggeledahan, ini sangat berbahaya dan tugas Dewan Pengawas di sini tantangannya, kok malah bingung. Jadi ya bubar sajalah, kembalikan ke UU KPK yang lama," lanjutnya.

Sebelumnya Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK memiliki keterbatasan soal kewenangan. Dia mengaku bingung soal tugas itu.

"Kontroversi lebih banyak dari dulu. Tapi, kalau dihitung-hitung soal pelanggaran etik, dulu juga banyak. Cuma tidak muncul karena tak pernah disidangkan, habis di tingkat pimpinan saja," ucap Tumpak dalam wawancara d'Rooftalk, Selasa (27/4).

"Dilihat mana wewenang, tidak diatur, hubungan hierarki tidak diatur. Pandai-pandai kami sendiri melaksanakan tugas itu. Coba perhatikan lembaga pengawasan, tugas ini, dalam pelaksanaan tugas dia punya wewenang bla-bla-bla. UU kita mana? Hanya tugas disebut, bagaimana melaksanakan tugas ini?" katanya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)
MAKI: Kalau Dewas Bingung Bubarkan Saja, KPK Balik ke UU Lama! MAKI: Kalau Dewas Bingung Bubarkan Saja, KPK Balik ke UU Lama! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar