Breaking News

MAKI Gugat KPK Atas 5 Kasus Mangkrak, Termasuk Bank Century Dan E-KTP


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap lima perkara yang dianggap mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hari ini, Senin (5/4) pihaknya dipanggil dan dijadwalkan untuk sidang perdana terhadap gugatan kelima perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru, namun berpotensi mangkrak," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (5/4).

Kelima perkara yang dimaksud Boyamin adalah, perkara Bank Century, e-KTP, bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan Helikopter AW, dan pengembangan perkara Bupati Malang Rendra Kresna.

Untuk perkara Bank Century kata Boyamin, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan PN Jakarta Selatan 24/2018 yang berisi tentang melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain yaitu Boediona dkk pengembangan dari perkara Budi Mulya.

Selanjutnya perkara e-KTP kata Boyamin, tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun setelah telah menetapkan beberapa tersangka. Di antaranya, Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.

Kemudian perkara pengadaan Helikopter AW. KPK kata Boyamin, telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Namun, mangkrak hampir empat tahun.

Lalu perkara bansos sembako. Penyidik KPK dinilai Boyamin tak kunjung memanfaatkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus anggota DPR oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.

Yang terakhir kata Boyamin adalah, perkara gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. KPK kata Boyamin, hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk.

Kelima gugatan praperadilan itu sambung Boyamin, diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan indeks persepsi anti korupsi yang dinilai menurun pada 2020 di angka 37 dari sebelumnya di angka 40 pada 2019.

"Penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK. Sehingga salah satu upaya menaikkan Indeks persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK. Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut di atas," pungkas Boyamin.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net
MAKI Gugat KPK Atas 5 Kasus Mangkrak, Termasuk Bank Century Dan E-KTP MAKI Gugat KPK Atas 5 Kasus Mangkrak, Termasuk Bank Century Dan E-KTP Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar