Breaking News

Ketum MUI: Bom Bunuh Diri Di Daerah Damai Hukumnya Haram


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar beberapa waktu lalu.

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengatakan peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilangnya nyawa merupakan tindakan teror tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama.

"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan (‘Amaliyah al-Istisyhad), tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/4).

MUI, kata Miftachul, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang.

Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu

"Mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarus-utamakan Wasathiyatul Islam, yaitu pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy), sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi sikap aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespon peristiwa tersebut. Lalu, Miftachul juga mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas perstiwa tersebut secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat.

"Semoga dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam menyikapi peristiwa tersebut, agar di kemudian hari tidak terulang kembali," tandasnya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar/Net
Ketum MUI: Bom Bunuh Diri Di Daerah Damai Hukumnya Haram Ketum MUI: Bom Bunuh Diri Di Daerah Damai Hukumnya Haram Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar