Breaking News

Jejak Advokat Lucas: Ditahan KPK, Divonis Bebas MA


Pengacara kenamaan Lucas kini bisa tersenyum lepas. Dia menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Bagaimana kronologi kasusnya?

Berikut ini rekam jejak kasus Lucas yang dirangkum detikcom, Minggu (11/4/2021):

21 November 2016
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka penyuapan Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Eddy Sindoro mangkir dari panggilan KPK berkali-kali.

4 Desember 2016
Eddy Sindoro menghubungi pengacaranya, Lucas untuk menghadapi proses hukum KPK. KPK meyakini Lucas memberikan pendapat hukum sebaliknya. Lucas meminta Eddy Sindoro pindah kewarganegaraan dengan membuat paspor Republik Dominika. Bermodal paspor itu, Eddy Sindoro jalan-jalan ke luar negeri.

7 Agustus 2018
Eddy Sindoro hendak terbang dari Malaysia ke Bangkok. Tapi Imigrasi mencekalnya karena menggunakan paspor palsu.

16 Agustus 2018
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman denda 3 ribu ringgit ke Eddy Sindoro. Eddy Sindoro kemudian dideportasi ke Indonesia.

29 Agustus 2018
Eddy Sindoro tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Eddy dibantu petugas langsung diberangkatkan lagi ke Bangkok tanpa melalui pintu Imigrasi kedatangan.

"Terdakwa (Lucas-red) merencanakan agar ketika Eddy Sindoro dipulangkan ke Indonesia dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi," ucap jaksa KPK.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Enang Supriyadi Syamsi, menduga ada keterlibatan anak buahnya.

"Ada, ada keterlibatan semuanya," kata Enang saat ditanya pewarta soal dugaan keterlibatan anak buahnya.

1 Oktober 2018
KPK menetapkan Lucas jadi tersangka merintangi penyidikan KPK.

2 Oktober 2018
Lucas mulai ditahan KPK setelah dimintai keterangan.

7 Oktober 2018
Lucas mulai diadili di PN Jakpus. Lucas didakwa merintangi dan menghalang-halangi penyidikan KPK. Lucas menampiknya.

"Eddy Sindoro bukanlah klien saya, bukan saudara saya, bukan teman saya. Saya tidak pernah berurusan dengan Eddy Sindoro atau urusan apa pun. Saya juga tidak pernah diminta oleh pihak keluarga atau teman atau pihak mana pun untuk memberikan bantuan atau mengurus perkara Eddy Sindoro," ujar Lucas saat membacakan pleidoi.

"Apa untungnya buat saya mau membantu Eddy Sindoro menghindari penyidikan KPK? Cerita ini benar-benar sangat tidak masuk akal," imbuhnya.

6 Maret 2019
Jaksa KPK mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Lucas. Lucas diyakini jaksa KPK bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

20 Maret 2019
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas.

Juni 2019
Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.

16 Desember 2019
Majelis kasasi dengan ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

7 April 2021
Peninjauan Kembali (PK) Lucas dikabulkan MA. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan itu bernomor 78 PK/Pid.Sus/2021 dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi. Namun Salman Luthan menyatakan dissenting opinion dan tidak setuju dengan vonis itu. Tetapi Salman kalah suara.

"Yang memberi kesaksian bahwa Terdakwa-lah yang menyarankan agar Eddy Sindoro tidak pulang dulu ke Indonesia adalah saksi Novel Baswedan," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro.

Andi menyatakan, menurut keterangan Novel Baswedan di persidangan bahwa sekitar Desember 2016, Novel mendapatkan bukti adanya rekaman Eddy Sindoro dengan Lucas. Dalam pembicaraan tersebut terdengar Eddy Sindoro tidak mau pulang karena Lucas memberikan saran dan masukan agar tidak pulang dulu.

"Keterangan Novel Baswedan ini berdiri sendiri dan bertentangan dengan alat bukti lainnya karena keterangan Terdakwa maupun keterangan Saksi Eddy Sindoro (semua disumpah di persidangan) menyatakan bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi sejak bulan April 2016," ucap Andi mengutip pertimbangan putusan PK tersebut.

8 April 2021
Lucas bebas dari LP Tangerang pukul 21.30 WIB. Tampak Lucas memakai kemeja warna hitam dengan celana jeans warna biru.

"Disambut oleh tim lawyer Aldres Napitupulu, Jefri Kam, Kresna Hutauruk, Primaditya Wirasandi, Febriko dan Rere," kata Aldres.

Lucas yang memakai masker itu langsung bersalaman dan memeluk tim hukumnya. Ia tampak segar bugar dan bahagia bisa bebas.

"Terima kasih... terima kasih... tim lawyer," kata Lucas.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pengacara Lucas (Ari Saputra/detikcom)
Jejak Advokat Lucas: Ditahan KPK, Divonis Bebas MA Jejak Advokat Lucas: Ditahan KPK, Divonis Bebas MA Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar