Breaking News

ICW: Satgas BLBI Bentuk Kegagalan Pemerintah Rumuskan Solusi


Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan pemerintah gagal merumuskan solusi efektif terkait penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara.

"Terkait dengan lahirnya Keppres 6/2021, lagi-lagi kembali menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merumuskan solusi efektif atas permasalahan yang ada saat ini," kata Kurnia melalui pesan tertulis, Jumat (16/4).

Ia melanjutkan, semestinya tugas pemerintah dan DPR yang mendesak untuk segera dikerjakan adalah mengundangkan RUU Perampasan Aset. Sebab, terang dia, RUU tersebut akan menjadi senjata ampuh untuk memproses aset-aset para obligor BLBI yang berupaya mengelabui negara pada masa lampau.

Lagi pula, lanjut Kurnia, tim yang dibentuk melalui Keppres tersebut tidak secara jelas menerangkan konsep, tugas dan kewenangannya. Kata dia, tim itu terkesan hanya gimik usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.

"Hingga saat ini pemerintah juga belum merincikan siapa-siapa saja nama obligor BLBI yang diketahui masih memiliki utang ke pemerintah. Padahal, isu itu penting untuk diketahui publik sebagai bentuk transparansi dari kerja pemerintah itu sendiri," ujar Kurnia.

Ia memandang pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mubazir jika nantinya menyasar pada upaya hukum secara perdata. Sebab, tanpa tim tersebut, Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan serangkaian gugatan.

Ia pun mengkritisi perihal pelacakan aset di luar negeri berdasarkan Keppres tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi masalah karena Indonesia sendiri belum banyak memiliki perjanjian hukum pidana timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).

"Lalu, kalau belum banyak melakukan MLA, bagaimana cara menyita aset di luar negeri?" ungkap Kurnia.

"Kritikan ini pun sebenarnya sudah sering dilayangkan oleh masyarakat agar pemerintah memperbanyak MLA dengan negara-negara lain yang diduga tempat penyembunyian aset para pelaku kejahatan," lanjutnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan keputusan tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas ini bertugas sejak 6 April 2021 hingga 31 Desember 2023.

Segala biaya yang diperlukan dalam tugas Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.

Susunan organisasi Satgas ini terdiri dari Pengarah. Di dalamnya ada Menko Polhukam Mahfud MD; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengkritik Keppres tentang Satgas BLBI. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
ICW: Satgas BLBI Bentuk Kegagalan Pemerintah Rumuskan Solusi ICW: Satgas BLBI Bentuk Kegagalan Pemerintah Rumuskan Solusi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar