Breaking News

Hidayat Nur Wahid Minta RUU Perlindungan Tokoh & Simbol Agama Segera Disahkan


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi kasus terjadinya penistaan agama dan simbol agama oleh Joseph Paul Zhang, WNI yang diduga berada di Hongkong. Ia menyayangkan terjadinya kasus tersebut terlebih di tengah bulan suci Ramadhan ini.

Hidayat menilai kasus ini semakin menunjukkan urgensi disahkannya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk menjaga harmoni dan toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia. Ia mengatakan penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali memperlihatkan pentingnya kehadiran RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

"Masalah ini harusnya diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis). Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera. Bahkan, pelaku semakin berani dan menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, malah mengiming-imingi dengan hadiah," ujar HNW dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

Meski begitu, HNW mengaku turut mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dan mengejar pelaku penistaan agama dan simbol agama oleh Joseph walau dengan instrumen hukum yang ada saat ini terkait penistaan agama.

Menurutnya, penistaan agama yang dilakukan Joseph dan sempat viral di media sosial sudah sangat keterlaluan. Ia menjelaskan bentuk penistaan terhadap agama Islam dan simbol agama Islam di antaranya terkait puasa sebagai ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW,

"Ucapan-ucapannya jelas ingin menistakan agama dan simbol agama, tidak sesuai dengan prinsip toleransi beragama dan secara nyata telah mengusik ketenangan umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang beribadah di bulan suci Ramadhan," katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing dengan penistaan tersebut. Ia pun mengatakan telah memercayakan agar Polri secara profesional mengusut, mengejar, dan menangkap pelaku dengan berkoordinasi bersama interpol.

"Polri harus bisa menjawab harapan umat Islam, dan membuktikan bahwa polisi bisa menegakkan hukum secara adil dan tak tebang pilih, dengan segera menangkap pelaku penistaan agama dan simbol agama ini dan kemudian menjatuhkan hukum secara maksimal, agar tak terulang kasus serupa," tukasnya.

HNW berharap pelaku penistaan agama Islam ini dapat benar-benar ditangkap dan diproses hukum secara transparan. Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Jangan sampai nanti ada pernyataan bahwa tersangka sakit jiwa, seperti dalam kasus penistaan agama Islam dalam bentuk vandalisme atau kekerasan terhadap tokoh agama sebelumnya. Sebab kalau dia sakit jiwa, bagaimana mungkin dia bisa dengan mudah keluar masuk Indonesia, dan sekarang dikabarkan berada di Hongkong," ungkap HNW.

Sementara itu, HNW menilai dari sudut pandang hukum positif Indonesia pelaku bisa tetap diusut meski berada di luar negeri. Hal ini ia sampaikan merujuk pada asas nasionalitas aktif sebagaimana diatur dalam pasal 5 KUHP, yakni hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI di manapun ia berada.

"Dan bila pun dia bukan WNI, KUHP kita juga bisa menjangkau dengan asas nasionalitas pasif di Pasal 4, di mana WNI atau WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia dapat dipidana sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia. Apalagi, ini jelas ingin mengadu domba antarumat beragama di Indonesia," tambahnya.

Ia menambahkan dua asas tersebut juga diperkuat dengan Pasal 2 UU ITE yang menganut asas ekstrateritorial, di mana UU ITE berlaku untuk setiap orang baik yang berada di dalam atau di luar Indonesia yang perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

"Penistaan agama Islam dan simbol agama Islam yang diduga dilakukan oleh seorang WNI ini jelas mencoreng wajah Indonesia sebagai negara mayoritas muslim yang moderat. Dan bertentangan dengan program Pemerintah yang menganjurkan toleransi dan menolak segala bentuk radikalisme," jelas Hidayat.

Untuk itu, HNW menyampaikan dukungannya pada pihak Bareskrim untuk segera menangkap pelaku penistaan agama dan simbol agama yang meneror secara radikal kekhusyukan umat Islam di tengah bulan Ramadhan.

"DPR dan pemerintah juga perlu menciptakan instrumen hukum yang lengkap untuk melindungi tokoh agama dan simbol agama dari upaya penistaan terus menerus, yang berpotensi memecah belah kesatuan nasional, dengan segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati menjadi Program Legislasi Nasional 2021," tegasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)/MPR
Hidayat Nur Wahid Minta RUU Perlindungan Tokoh & Simbol Agama Segera Disahkan Hidayat Nur Wahid Minta RUU Perlindungan Tokoh & Simbol Agama Segera Disahkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar