Breaking News

Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021). 

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa. 

Setelah menolak eksepsi Habib Rizieq, hakim juga menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan. 

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum. 

Putusan sela tersebut untuk perkara nomor 221 yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan. 

Sebagai informasi, perkara itu merujuk pada acara pernikahan putri Habib Rizieq, Shafira Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020). 

Sementara itu, sidang lanjutan hari ini beragendakan putusan sela untuk nomor perkara 221 dan 226, yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor untuk terdakwa Habib Rizieq. 

Selain itu, juga ada putusan sela untuk perkara nomor 222, yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).(DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)
Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar