Breaking News

Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap Red Notice-Fatwa MA Hari Ini


Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis hari ini. Djoko Tjandra akan divonis terkait dugaan pemberian suap ke dua jenderal polisi dan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkipli berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan keadilan. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa atau lebih.

"(Harapan) majelis hakim tetap konsisten dengan putusan-putusan terdahulu, biasanya dinaikin dari tuntutan," ujar Zulkipli saat dihubungi, Minggu (4/4).

Djoko Tjandra dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suapred noticedan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan denganred notice,yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.

Sementara itu, dia juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15junctoPasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TipikorjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPjoPasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

Terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra, tiga terdakwa sudah menjalani sidang vonis lebih dulu. Mereka adalah mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoloen Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan rekan Djoko Tjandra yaitu Tommy Sumardi.

- Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 3 tahun penjara.
- Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara. Putusan ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara.
- Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Sementara di kasus fatwa MA dua terdakwa juga sudah divonis yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki divonis 10 tahun penjara, jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yaitu 4 tahun penjara. Namun khusus Pinangki, jaksa memberikan dakwaan lain yaitu terkait pencucian uang.

Sedangkan Andi Irfan divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Tersisa Djoki Tjandra yang hari ini akan mendengarkan vonis dari hakim berkaitan dua kasus suap itu.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Djoko Tjandra (Agung Pambudhy/detikcom).
Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap Red Notice-Fatwa MA Hari Ini Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap Red Notice-Fatwa MA Hari Ini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar