Bukan Pidana, Kini Pemerintah Buru Aset Kasus BLBI Rp 108 Triliun
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyebut pemerintah tengah memburu aset-aset terkait kasus korupsi
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 108 triliun.
Hal itu didasari oleh Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Mahfud mengungkapkan, kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di
dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk
menagih aset-aset kasus korupsi BLBI
"Ditugasi mengarahkan satgas untuk melakukan penagihan dan memproses semua
jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud melalui akun Twitternya
@mohmahfudmd pada Kamis (8/4/2021).
Mahfud lantas menerangkan kepres itu menjadi buntut dari keputusan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan
dan Penuntutan atau SP3 untuk kasus BLBI. Ia menyadari kalau keputusan KPK
itu memancing kekisruhan.
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalan kasus BLBI,
konpres KPK tanggal 1/4/21 memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari
vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujarnya.
KPK disebutkan Mahfud sempat mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan
tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN pada 9 Juli 2019.
Namun PK itu ditolak MA.
Syafruddin bersama tersangka lainnya yakni Sjamsul Nursalim selaku pemegang
saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim
akhirnya bebas dari status tersangka.
Karena MA sudah memvonis kalau kasus BLBI itu tidak masuk ke dalam hukum
pidana, maka pemerintah menindaklanjutinya dengan mencari aset-aset kasus
tersebut untuk dikembalikan ke kas negara.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan SP3 kasua korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021).
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul
Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia
(BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua
BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor
BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana
korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan.
Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40
Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap
penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang
berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam
proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,"
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih
Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya
terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasus ini, diduga total kerugian
negara mencapai Rp4,58 triliun.
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin
bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK krn perkaranya adl 1 paket dgn ST (dilakukan bersama). Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 8, 2021
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]
Bukan Pidana, Kini Pemerintah Buru Aset Kasus BLBI Rp 108 Triliun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar