Breaking News

Borongan! 5 Perkara KPK dari e-KTP Sampai Century Digugat Praperadilan


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan 5 praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan yang diajukan MAKI ini berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

"Terjadwal sidang perdana 5 praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru, namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Lima penanganan perkara yang digugat MAKI, yakni kasus Bank Century, e-KTP, bansos Corona Kemensos, pengadaan Helikopter AW-101, dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. Berikut ini penjelasannya:

1. Bank Century
Sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan nomor 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk) pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga perkaranya mangkrak.

2. e-KTP
KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun. Padahal, mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.

3. Pengadaan Heli AW-101
KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101, namun mangkrak hampir 4 tahun.

4. Bansos Corona
KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran sembako bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK, namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

5. Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna
KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna, namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk, sehingga perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap karena dianggap perkara kecil di daerah.

Menurut Boyamin, praperadilan ini diajukan untuk mengembalikan Indeks Persepsi Korupsi yang menurun. Boyamin berpandangan bahwa salah satu upaya menaikkan indeks persepsi tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK.

"MAKI berpandangan Indeks Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK, sehingga salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," papar Boyamin.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)
Borongan! 5 Perkara KPK dari e-KTP Sampai Century Digugat Praperadilan Borongan! 5 Perkara KPK dari e-KTP Sampai Century Digugat Praperadilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar