Breaking News

Aturan Diperketat Sebelum Masa Mudik Dilarang, Pengamat: Pemerintah Panik


Pakar Transportasi Djoko Setijowarno melihat pemerintah panik saat mengeluarkan kebijakan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pengetatan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19, yang diteken pada Rabu, 21 April 2021. Pengetatan perjalanan kereta, udara dan laut telah dimulai sejak Kamis kemarin, 22 April 2021.

"Saya melihatnya pemerintah panik karena kemarin hanya fokus pada larangan tanggal 6-17 Mei. Berarti sampai saat ini tidak ada program untuk mengatur mobilitas orang," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat itu saat dihubungi, Jumat, 23 April 2021.

Djoko mengatakan semestinya pemerintah mempunyai kebijakan yang disiapkan sejak jauh-jauh hari dalam mengatur mobilitas warga. Apalagi saat memasuki Ramadan dan menghadapi momen mudik lebaran.

Pemerintah bisa membuat kebijakan berdasarkan database wilayah berdasarkan zona. Pemerintah bisa memetakan wilayah yang masuk zona merah, kuning hingga hijau berdasarkan indikator penyebab Covid-19. "Lalu buat regulasi mobilitas sehat. Tidak asal melarang seperti saat ini."

Salah satu kebijakan mobilitas sehat yang bisa diterapkan adalah penerapan protokol kesehatan selama perjalanan mudik seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan tetap dilakukan.

Di samping itu, kata dia, pemerintah bisa mewajibkan pemudik karantina mandiri di hotel jika tetap nekat mudik di zona kuning atau hijau. Artinya pemudik bayar sendiri biaya karantina mandiri di hotel yang telah ditunjuk pemerintah. "Sedangkan kalau zona merah pemudik dilarang masuk," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diperlukan selama masa pengetatan aturan perjalanan dalam negeri. Pengetatan aturan perjalanan dalam negeri itu berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

"Kami akan ikuti kebijakan yang sudah ditetapkan di pusat," ujar Syafrin di Balai Kota DKI pada Kamis, 22 April 2021.

Kepala Dishub DKI itu menjelaskan, ada dua aturan yang diperketat untuk perjalanan melalui udara, kapal laut, dan kereta selama dua periode itu. Aturan pertama adalah calon penumpang pesawat, kereta dan kapal laut harus melakukan rapid test antigen paling tidak sehari sebelum berangkat.

Pada peraturan sebelumnya hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari, namun sekarang hanya satu hari. Sedangkan tes GeNose dilakukan pada saat masyarakat akan melakukan perjalanan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mudik Lebaran/Net
Aturan Diperketat Sebelum Masa Mudik Dilarang, Pengamat: Pemerintah Panik Aturan Diperketat Sebelum Masa Mudik Dilarang, Pengamat: Pemerintah Panik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar