Breaking News

Asa Agus Rahardjo cs agar BLBI Diteruskan Kandas di Era Firli Bahuri dkk


Salah satu perkara kelas kakap yang ditangani KPK kini telah dihentikan, yaitu terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal kasus ini mendapatkan sorotan dari pimpinan KPK sebelumnya.

KPK menyetop dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. KPK beralasan tidak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kasus BLBI ini dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang terbit pada 31 Maret 2021 dan diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 1 April 2021.

Dalam konferensi pers itu Alexander memaparkan Pasal 11 Undang-Undang KPK perihal keharusan penyelenggara negara dalam kasus yang ditangani KPK. Di kasus BLBI itu sebelumnya penyelenggara negara disandang oleh Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN.

"Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK, yaitu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara," kata Alexander.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," imbuh Alexander.

Padahal pimpinan KPK sebelumnya itu Agus Rahardjo menitipkan ke Ketua KPK saat ini Firli Bahuri agar perkara ini dilanjutkan. Seperti apa harapan Agus?

Saat itu 9 Desember 2019 Agus Rahardjo yang masih aktif sebagai Ketua KPK menaruh harapan bagi Pimpinan KPK penerusnya, yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata.

Apa kata Agus?

"Kalau BLBI kan paling tidak kami sudah merintis satu. Mudah-mudahan ada yang meneruskan," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Kasus-kasus besar di KPK disebut Agus memang memerlukan waktu dalam proses pengusutannya. Tak jarang kasus-kasus itu disebut Agus membutuhkan penanganan lintas negara.

"Ya penanganan kasus besar seperti itu memerlukan penyelidikan dan penyidikan yang jauh lebih kompleks," kata Agus.

"Anda tahu kita mau bawa (kasus) Garuda ke persidangan itu juga diperlukan waktu yang lama. Berhubungan dengan banyak lembaga lintas negara. Jadi masalahnya di situ," imbuhnya.

Namun asa Agus itu kandas. Kasus BLBI dihentikan di era kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

Dengan dihentikannya kasus BLBI itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya saat itu belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura, tetapi belum dapat dijerat KPK.

Akhirnya, pada 30 Juni 2019, KPK memasukkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke daftar pencarian orang (DPO). KPK sudah mengirimkan surat pemintaan ke Polri.

Surat pemanggilan tersangka itu telah dikirimkan ke lima alamat yang berbeda di Indonesia dan Singapura. Selain itu, Febri mengatakan KPK meminta bantuan KBRI Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura, dalam upaya pemanggilan Sjamsul dan istrinya.

Namun kini keduanya tidak lagi dalam buruan KPK menyusul terbitnya SP3 untuk kasus BLBI.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo bersalaman dengan Firli Bahuri sewaktu resmi menjadi Ketua KPK. (Pradita Utama/detikcom)
Asa Agus Rahardjo cs agar BLBI Diteruskan Kandas di Era Firli Bahuri dkk Asa Agus Rahardjo cs agar BLBI Diteruskan Kandas di Era Firli Bahuri dkk Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar