Breaking News

Anggota Komisi I DPR Minta Kepolisian Tetapkan KKB Papua Organisasi Terorisme


Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Syaifullah Tamliha berharap Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ia meminta KKB didefinisikan sebagai teroris seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas aksi tersebut dan menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme," kata Tamliha dalam keterangan tertulis, Ahad, 18 April 2021.

Pernyataan Tamliha ini menanggapi aksi yang diberitakan belakangan ini bahwa KKB melakukan pembunuhan dan pemerkosaan di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Ihwal tudingan tersebut, Tempo menghubungi juru bicara Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka Sebby Sambom, tetapi belum direspons.

Syaifullah Tamliha mengatakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menilai aksi kelompok kriminal bersenjata telah termasuk dalam definisi terorisme tersebut.

"Dalam menentukan sebuah kelompok masuk dalam kategori teroris atau tidak, kita jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal atau agama saja," kata Tamliha.

Ia berpendapat pengkategorian itu mesti berdasarkan pemahaman yang utuh merujuk definisi terorisme dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Apalagi, kata Tamliha, Undang-undang Terorisme itu sudah memberikan amanah kepada Tentara Nasional Indonesia untuk terlibat dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Tamliha mengatakan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, harus menindak kelompok KKB secara tegas dan tanpa kompromi. Ia mengatakan bahkan sudah saatnya TNI memperkuat pasukan dengan menambah jumlah personel. "Untuk menumpas KKB yang sangat meresahkan masyarakat tersebut," kata Tamliha.

Usul untuk mengkategorikan KKB di Papua sebagai kelompok teroris sebelumnya juga terlontar dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin, 22 Maret lalu, Boy mengatakan lembaganya tengah mengkaji opsi memasukkan KKB sebagai jaringan terorisme.

Kelompok masyarakat sipil menentang dan menyatakan cap teroris atau terorisme untuk KKB ini tak akan mengatasi masalah kekerasan yang selama ini terjadi di Papua dan Papua Barat. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan pemerintah seperti sedang mencari celah hukum untuk melakukan tindakan kekerasan, tapi tidak mau menanggung konsekuensi dari tindakan tersebut.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata atau KKSB mengembalikan tiga pucuk senjata laras panjang secara sukarela. di Jayapura, Papua, Selasa, 7 Agustus 2018. TNI
Anggota Komisi I DPR Minta Kepolisian Tetapkan KKB Papua Organisasi Terorisme Anggota Komisi I DPR Minta Kepolisian Tetapkan KKB Papua Organisasi Terorisme Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar