Breaking News

Vonis Bebas Eks Walikota Kupang Diwarnai Dissenting Opinion, Dianggap Terbukti Korupsi


Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang. Namun putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/3), Hakim Anggota II Ibnu Kolik menyatakan terdakwa Jonas Salean bersama-sama dengan saksi Thomas More (mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Hal itu berbeda dengan Hakim Ketua Ari Prabowo dan Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang yang menyebut terdakwa tidak terbukti.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Ibnu Kholik menyebutkan, tanah kosong seluas 20.068 meter persegi di depan Hotel Sasando adalah aset Pemkot Kupang. Tanah ini juga pernah diklaim oleh Jakob Saubaki dan telah dijelaskan BPN bahwa bagian tanah tersebut berada dalam penguasaan Pemkot Kupang.

Menurut Ibnu, pengalihan tanah kapling melalui surat penunjukan kepada 40 orang penerima, prosesnya tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebab 37 penerima tidak pernah mengajukan permohonan kepada terdakwa untuk mendapatkan tanah kapling. Hanya 3 penerima yang mengajukan permohonan yakni Marthase Talan (istri mantan Sekda Kota Kupang Bernadus Benu), Jonathan Lay, dan Maria Lay.

“Surat penunjukan tanah kapling, diterbitkan terdakwa tanpa ada permohonan dari para penerima pada 3 Oktober 2015 dan 5 Oktober 2016. Namun pada kenyataannya, para penerima baru menandatangi surat penunjukan pada tahun 2017,” jelas Hakim Ibnu.

Ibnu juga menyentil salah satu penerima atas nama Lukas Donny Satrio. Dia adalah menantu Jonas Salean yang diketahui berprofesi sebagai pilot dan tidak berdomisili di Kota Kupang.

“37 penerima secara ekonomi merupakan orang-orang yang mampu,” ucap Ibnu.

Sebanyak 40 orang penerima surat penunjukan tanah kapling, lanjut Ibnu, tidak pernah mengetahui letak persis lokasi tanah karena tidak pernah sama sekali menguasai serta memasang pagar batas pada tanah kaplingan tersebut.

Namun setelah menerima surat persetujuan, terdakwa dan keluarganya, para pegawai BPN serta para penerima lainnya langsung mengurus sertifikat ke BPN Kupang. Sedangkan Yeskiel Loudoe, Martinus Medah, dan Agustina Mariana Saudale tidak pernah mengurus sertifikat.

Karena unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur turut serta dan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi, Hakim Ibnu Kholik menyatakan perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Tomas More melanggar hukum sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sidang vonis mantan Walikota Kupang Jonas Salean/Ist
Vonis Bebas Eks Walikota Kupang Diwarnai Dissenting Opinion, Dianggap Terbukti Korupsi Vonis Bebas Eks Walikota Kupang Diwarnai Dissenting Opinion, Dianggap Terbukti Korupsi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar