Breaking News

Tolak Investasi Miras, Sultan Tidore: Langgar Pancasila dan Undang-undang


Sultan Tidore, Maluku Utara, Husain Alting Sjah rupanya tidak menyambut baik adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Izin Investasi Minuman Keras (Miras).

Sultan berpendapat, dilegalkannya miras tentu tidak sejalan dengan semangat bangsa dalam menunaikan Pancasila dan Undang-Undang 1945.

“Sila kesatu Kehutanan yang Maha Esa. Bagaimana kita mau berketuhanan yang maha esa jika di dimensi yang lain kita masih melegalkan dan menghalalkan sesuatu yang dilarang Tuhan?” ujarnya kepada tandaseru.com, Minggu (28/2).

Husain bilang, dalam rangka mendukung keamanan dan ketertiban umum, ia menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengkaji kembali Perpres yang telah diterbitkan tersebut.

“Bagaimana kita bisa menciptakan ketertiban umum, sebagaimana amanat UU? Miras ini dari sisi mudarat dan manfaat lebih banyak mudaratnya dan itu bisa kita lihat dengan kasat mata hampir di seluruh dunia,” katanya.
 
Indonesia, menurut anggota DPD RI ini, memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah, bahkan negara luar sekalipun datang untuk berinvestasi. SDA yang melimpah ini disebutnya mampu menopang perekonomian negara.

“Potensi ekonomi kita kan banyak, terus investasi miras itu berapa sih orang Indonesia yang mengonsumsi miras? Saya kira dari 100 orang hanya satu orang yang mengonsumsi miras. Itu berarti dari sisi ekonomi tidak ekonomis,” ungkapnya.

Ia menyarankan Pemerintah Indonesia tidak menjadikan miras sebagai investasi karena lebih banyak mendatangkan kerugian. Sultan mencontohkan negara-negara tetangga yang maju, seperti Malaysia, Brunai Darussalam, yang tidak fokus pada investasi miras namun pertumbuhan ekonominya cukup baik.

“Oleh karena itu, dengan sikap santunnya Presiden, sebaiknya Perpres ini dikaji ulang atau kalau boleh ditiadakan saja,” tandasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sultan Tidore, yang juga anggota DPD RI, Husain Syah. (Foto/Ist)
Tolak Investasi Miras, Sultan Tidore: Langgar Pancasila dan Undang-undang Tolak Investasi Miras, Sultan Tidore: Langgar Pancasila dan Undang-undang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar