Breaking News

Terbitkan Maklumat, Demokrat Lampung Larang Pemakaian Atribut Tanpa Izin


Buntut Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit yang mengesahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum belum berakhir.

DPD Partai Demokrat Lampung mengeluarkan maklumat nomor 001/MKL/DPD.PD/LPG/III/2021 tentang penggunaan identitas Partai Demokrat, Selasa (16/3).

Maklumat yang ditandatangani oleh Ketua DPD Ridho Ficardo dan Plt Sekretaris Julian Manaf ini melarang penggunaan merek, lambang, bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin.

Pasalnya, merk tersebut telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDMO00201281 atas nama DPP Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Jika terjadi pelanggaran hukum tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Demokrat Lampung juga meminta masyarakat yang melihat atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat Lampung atau langsung dapat menghubungi ke nomor 0813-6969-9444. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: DPD Partai Demokrat Lampung mengeluarkan maklumat nomor 001/MKL/DPD.PD/LPG/III/2021/Net
Terbitkan Maklumat, Demokrat Lampung Larang Pemakaian Atribut Tanpa Izin Terbitkan Maklumat, Demokrat Lampung Larang Pemakaian Atribut Tanpa Izin Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar