Breaking News

Perpres Investasi Miras untuk 3 Daerah Saja, Pemprov Papua: Miras Tak Baik, Kami Sudah Larang


Pemprov Papua menolak Perpres 10 Tahun 2021 tentang Investasi Miras. Perpres ini berlaku untuk daerah tertentu mulai Papua, NTT dan Bali.

“Perpres Investasi Miras yang dikeluarkan bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua,” ujar Penjabat (Pj) Sekda Papua, Doren Wakerwa di Kantor Gubernur Papua, Senin (1/3/2021).

Dalam Perdasus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua, isinya menyebutkan tentang pelarangan peredaran miras di Provinsi Papua.

Sehingga Pemprov Papua menolak kebijakan soal investasi miras tersebut.

“Miras ini tidak baik bagi masyarakat karena menyebabkan tindakan melanggar hukum seperti kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan masalah lainnya,” jelasnya.

“Oleh karena itu, pemda sudah melarang peredaran miras itu,” ujarnya lagi.

Senada dengan itu, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw, menegaskan pihak DPR Papua juga menolak perizinan investasi miras di Papua.

Menurutnya, investasi miras bertentangan dengan Perdasus yang dibentuk oleh Pemprov Papua dan DPR Papua.

“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang sudah dibentuk oleh Pemprov dan DPRP tentang pelarangan peredaran minuman keras (miras) di Papua,” tegasnya.
 
“Oleh karena itu, kita akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua,” jelas Johny.

Menurutnya, Perdasus yang sudah dibentuk oleh Pemprov Papua dan DPR Papua bertujuan melindungi generasi muda Papua dari dampak buruk miras.

Pihaknya berencana bertemu dengan Presiden Jokowi untuk meminta kebijakan soal investasi miras tersebut ditinjau ulang.

Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Emmanuel Ebenezer mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Jokowi yang membuka izin investasi miras di NTT, Papua dan Bali.

Karena itu, Relawan Jokowi ini meminta kepada parpol yang di luar koalisi pemerintah tidak mempolitisasi Peraturan Presiden Jokowi dalam membuka izin investasi miras di daerah tertentu.

“Saya mengharapkan para tokoh masyarakat tidak terpancing pada narasi yang dibangun partai politik oposisi,” ujarnya dihubungi Pojoksatu.id lewat sambungan telepon di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, lanjut salah satu Direktur Utama (Dirut) di perusahaan BUMN itu, sudah jelas bahwa Presiden Jokowi membuka izin miras untuk daerah tertentu.

“Sudah jelas dibuka untuk daerah yang notabene ada kearifan lokal, seperti NTT, Papua, Bali, dan yang tidak mayoritas muslim,” jelasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi Miras/Net
Perpres Investasi Miras untuk 3 Daerah Saja, Pemprov Papua: Miras Tak Baik, Kami Sudah Larang Perpres Investasi Miras untuk 3 Daerah Saja, Pemprov Papua: Miras Tak Baik, Kami Sudah Larang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar