Breaking News

Pakar: Sidang Tidak Sah Jika Habib Rizieq Tidak Dihadirkan Langsung


Kehadiran terdakwa Habib Rizieq Shihab mutlak harus dihadirkan secara langsung dalam sidang kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
 
Hal tersebut ditegaskan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar merujuk penundaan sidang pada agenda sebelumnya dengan alasan susah sinyal.

Pakar dari Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya perkembangan masa pandemi yang sudah mulai reda disesuaikan dengan penyelenggaraan persidangan.

"Persidangan tetap bisa berjalan secara langsung dengan protokol yang ketat di mana terdakwa juga dihadirkan," kata Fickar saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (18/3).

Fickar menjelaskan, dasar penyelenggaraan sidang daring menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No 4/2020. Sedangkan dasar penyelenggaraan sidang secara terbuka adalah KUHAP.

Dengan demikian, seharusnya persidangan tetap harus menghadirkan terdakwa secara langsung sesuai dengan ketentuan-ketentuan KUHAP.

"Prinsipnya peradilan wajib dihadiri terdakwa, jika tidak dihadiri terdakwa maka tidak sah," tegas Fickar.

Fickar berpandangan, hanya peradilan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja yang boleh dilaksanakan secara in absentia dengan alasan penyelamatan uang negara.

"Bagi tindak pidana lain termasuk kerumunan wajib dihadirkan terdakwanya, jika tidak sidangnya tidak akan sah," pungkas Fickar. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)/Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pakar: Sidang Tidak Sah Jika Habib Rizieq Tidak Dihadirkan Langsung Pakar: Sidang Tidak Sah Jika Habib Rizieq Tidak Dihadirkan Langsung Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar