Breaking News

Mahfud Sebut Pelanggaran Konstitusi Bisa Lengserkan Presiden


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pelanggaran konstitusi bisa dilakukan untuk melengserkan presiden yang tengah berkuasa.
 
Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab sebuah pertanyaan dari penggunaan Media Sosial yang dia sampaikan saat melakukan wawancara di Kompas TV.

"Bisa. Bung Karno juga dipaksa (turun) oleh Orde Baru. Pak Harto juga dipaksa (turun) oleh reformasi. Gus Dur juga begitu. Bisa," kata Mahfud, Jumat (19/3).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan pelanggaran konstitusi yang memang telah berulang kali terjadi di Indonesia. Bahkan sejak masa pemerintahan presiden pertama, Soekarno. Pelanggaran itu terjadi saat Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.

"Banyak. Dari mulai Bung Karno, pada tanggal 5 Juli 59 mengeluarkan Dekrit Presiden, itu melanggar konstituante, karena Dekrit Presiden itu membubarkan konstituante dan memberlakukan UU Dasar," katanya.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tak kaget dengan pelanggaran konstitusi. Karena pelanggaran juga bisa dilakukan demi menyelamatkan rakyat.

Meski begitu, dia memastikan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo tak ada konstitusi yang dilanggar.

"Ndak, justru sekarang ndak. Sekarang yang mana yang melanggar konstitusi, kita tidak akan lakukan itu. Ini saya bicara dalam konteks teori, dan ini bukan soal baru," kata Mahfud.

Mahfud sebelumnya menyebut aturan boleh dilanggar jika menghambat upaya penyelamatan rakyat sekalipun aturan itu adalah konstitusi negara. Hal ini diungkap Mahfud terkait dengan penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Mahfud berkata pandangannya berdasarkan adagium hukum yang pernah dilontarkan filsuf berkebangsaan Italia, Cicero: 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan itu ekstremnya," kata Mahfud saat menyambangi Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu, (17/3) kemarin.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pelanggaran konstitusi bisa untuk melengserkan presiden. Tapi, ada juga pelanggaran konstitusi untuk selamatkan rakyat.. (Rusman-Biro Pers).
Mahfud Sebut Pelanggaran Konstitusi Bisa Lengserkan Presiden Mahfud Sebut Pelanggaran Konstitusi Bisa Lengserkan Presiden Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar