Breaking News

Mahfud MD: Kasus KLB Baru Akan Jadi Masalah Hukum Jika Didaftarkan Ke Kemenkumham


Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah menilai sampai saat ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ucap dia lewat Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).

Menurut Mahfud, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden SBY sampai saat ini Presiden Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan, karena menghormati independensi partai politik.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya," ucapnya.

Jadi, jelas Mahfud, KLB Partai Demokrat yang dikalaim sepihak, di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan masalah internal.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," tuturnya.

"Dus, skrng tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," demikian Mahfud MD menambahkan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Mahfud MD: Kasus KLB Baru Akan Jadi Masalah Hukum Jika Didaftarkan Ke Kemenkumham Mahfud MD: Kasus KLB Baru Akan Jadi Masalah Hukum Jika Didaftarkan Ke Kemenkumham Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar