Breaking News

Kominfo Bikin Pedoman Tafsir UU ITE, PAN: Dasar Hukumnya Apa?


Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan tata urutan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal pedoman penafsiran, sehingga rencana Kementeria Komunikasi dan Informatika untuk membuat pedoman penafsiran UU ITE dinilai tak tepat.

Seperti diwartakan sebelumnya Menteri Kominfo, Johnny G Plate pada pertengahan Februari kemarin mengatakan pihaknya akan membuat pedoman penafsiran atas pasal-pasal karet UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena tidak memiliki dasar hukum, rencana membuat pedoman penafsiran Undang-Undang ITE justru dapat merugikan pemerintah sendiri," kata Saleh dihubungi dari Jakarta, Senin (1/3/2021).

Saleh mengatakan tata urutan perundang-undangan Indonesia hanya mengenal Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam tata urutan perundang-undangan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Pedoman penafsiran Undang-Undang ITE tidak bisa menjadi acuan bagi penegak hukum. Lebih baik pemerintah tidak memaksakan untuk membuat pedoman penafsiran itu," tuturnya.

Menurut Saleh, pasal-pasal karet yang dianggap multitafsir dan menjadi polemik di kalangan elit politik dan masyarakat lebih baik disikapi dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal tersebut.

"Kami di Fraksi PAN sangat terbuka untuk membahas revisi Undang-Undang ITE bersama pemerintah. Apalagi Program Legislasi Nasional 2021 belum disahkan, jadi masih ada peluang untuk segera membahasnya," tutup dia.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Dok : DPR)
Kominfo Bikin Pedoman Tafsir UU ITE, PAN: Dasar Hukumnya Apa? Kominfo Bikin Pedoman Tafsir UU ITE, PAN: Dasar Hukumnya Apa? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar