Breaking News

Jhoni Allen Mangkir di Sidang, Pengacara PD Kubu AHY: Tak Hormati Proses Hukum


Jhoni Allen Marbun dkk selaku tergugat dalam mangkir dalam sidang perdana gugatan Partai Demokrat (PD) yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap pihak yang mengklaim kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat. Tim kuasa hukum PD kubu AHY menyebut Jhoni Allen dkk tak menghormati proses hukum.

"Menurut saya, mereka tentu kita sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate, ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata kuasa hukum PD kubu AHY, Donal Fariz, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Donal menyebut Jhoni Allen dkk tidak bisa membuktikan bahwa KLB yang digelar sah di mata hukum. Karena itulah, kata Donal, mereka takut hadir dalam sidang.

"Jadi, menurut saya, secara hukum, ini pandangan hukum ya, artinya mereka tidak menghormati proses hukum atau di sisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," ungkapnya.

Kuasa hukum PD kubu AHY lainnya, Mehbob, menambahkan seharusnya pecatan kader Demokrat tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun atas nama partai. Mehbob menyebut Jhoni Allen dkk tengah kebingungan menjawab gugatan ini.

"Kalau menurut saya, ketidakhadiran mereka dari para tergugat, mungkin mereka sadar bahwa yang mereka lakukan selama ini, yang mereka klaim adalah KLB, sementara yang kami gugat ini adalah yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah mantan kader yang telah dipecat, dan menurut Pasal 26 UU Parpol, bahwa orang yang sudah dipecat tidak boleh melaksanakan apa pun atas nama partai yang sama," ujar Mehbob.

"Mungkin mereka sudah mulai sadar, atau mungkin mereka masih bingung apa yang akan mereka jawab dari gugatan kita," tambahnya.

Sebelumnya, sidang perdana PD kubu AHY terhadap kubu KLB terkait perbuatan melawan hukum itu diskors. Hakim ketua IG Eko Purwanto menskors sidang sampai pukul 14.00 WIB karena pihak penggugat belum melengkapi berkas perkara. Mereka diminta melengkapi surat kuasa terlebih dahulu.

Dalam gugatan ini, AHY dan Teuku Riefky Harsya bertindak sebagai penggugat. Sedangkan tergugat I sampai X adalah Jhoni Allen dkk beserta Turut Tergugat dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Pihak Tergugat I sampai X tidak hadir tanpa keterangan. Hanya pihak perwakilan Turut Tergugat dari Menteri Hukum dan HAM RI yang datang diwakili tiga orang.

Dalam gugatannya, Demokrat kubu AHY meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perlawanan hukum terkait Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. Mereka turut meminta hakim menyatakan para tergugat tidak berhak melakukan KLB Partai Demokrat.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pengacara PD kubu AHY, Donal Fariz dan Mehbob (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jhoni Allen Mangkir di Sidang, Pengacara PD Kubu AHY: Tak Hormati Proses Hukum Jhoni Allen Mangkir di Sidang, Pengacara PD Kubu AHY: Tak Hormati Proses Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar