Breaking News

Hidayat Nur Wahid Desak RUU Perlindungan Rumah Ibadah & Tokoh Agama Segera Disahkan


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk aksi pengemboman di depan Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3). Ia mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungkan Tokoh Agama dan Simbol Agama segera ditindaklanjuti.

Menurutnya kejahatan terhadap rumah ibadah membuktikan semakin perlu dan pentingnya RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021, untuk segera dibahas dan disahkan.

"Ini penting, sebab salah satu tujuan dibentuknya RUU ini untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia," kata Hidayat, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, hadirnya payung hukum perlindungan rumah ibadah dan tokoh agama merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi, serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Hidayat mengulas rangkaian teror terhadap rumah ibadah beberapa kali terjadi dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya terjadi vandalisme dan penyerangan terhadap masjid dan jemaahnya di Dago (Bandung), Tangerang, Padang, Pondok Labu (Jakarta Selatan). Ada juga kasus penganiayaan terhadap Imam dan juru dakwah di dalam masjid, seperti yang dialami oleh Imam Masjid di Pekanbaru, Depok, Temanggung, serta penganiayaan muadzin di Garut dan penusukan terhadap mendiang Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin Bandar Lampung.

Hidayat prihatin aksi-aksi keji tersebut terjadi di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama menjadi bagian dari HAM yang diakui serta dilindungi oleh UUD NRI 1945.

"Seharusnya pemerintah menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi rakyat untuk mempraktikkan HAM-nya dengan bebas beribadah dan menjalankan ajaran agamanya," ungkap Hidayat, Selasa (30/3/2021).

Ia menyebut Lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mesti bekerja ekstra untuk mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.

Ia turut menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil. Menurutnya setiap pelaku penyerangan rumah ibadah perlu diberikan Tindakan hukum yang tegas. Penyerang masjid, gereja, maupun rumah ibadah lainnya harus diperlakukan sama. Ia mengulas, pada beberapa kejadian penyerangan masjid, pelaku disebut mengalami gangguan jiwa dan tidak dikaitkan dengan terorisme.

"Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol-simbol dan tokoh-tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya, semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Aksi terror yang dilakukan para teroris, sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran agama, karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah," papar Hidayat.

Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan keagamaan ini mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk semakin waspada dan tidak terprovokasi dengan agenda yang menjurus kepada upaya adu domba antar umat beragama, serta agenda menjadikan agama dan umat beragama sebagai penyebar teror.

"Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok anti agama atau kelompok komunis, ideologi yang dilarang di negara Pancasila," sebut Hidayat.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Hidayat Nur Wahid/Net
Hidayat Nur Wahid Desak RUU Perlindungan Rumah Ibadah & Tokoh Agama Segera Disahkan Hidayat Nur Wahid Desak RUU Perlindungan Rumah Ibadah & Tokoh Agama Segera Disahkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar