Breaking News

Geledah Rumah Pribadi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Dokumen Dan Uang


Rumah pribadi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) telah digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/3).

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mengamankan dan mentersangkakan Nurdin dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021, yaitu, proyek Wisata Bira.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain menggeledah rumah pribadi Nurdin, pihaknya juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel

"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (2/3).

Sebelumnya, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (1/3). Yaitu, di rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

Dari 2 lokasi tersebut kata Ali, juga ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK. Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi yang sejumlah Rp 2 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021 ini, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin, Edy Rahmat. Dan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Geledah Rumah Pribadi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Dokumen Dan Uang Geledah Rumah Pribadi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Dokumen Dan Uang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar