Breaking News

Berkas Penggugat Tak Lengkap, Sidang Gugatan PD AHY vs Kubu KLB Diskors


Sidang perdana gugatan Partai Demokrat (PD) yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap pihak yang mengklaim kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat diskors. Sidang diskors karena berkas pihak penggugat tidak lengkap.

Penggugat dalam sidang ini adalah AHY dan Teuku Riefky Harsya. Sedangkan tergugat I sampai X adalah Jhoni Allen dkk beserta Turut tergugat Menteri Hukum dan HAM RI.

Hakim ketua IG Eko Purwanto membuka sidang dan mengecek kelengkapan berkas kedua pihak. Hakim sempat menanyakan surat kuasa asli dari pihak penggugat yang belum ada di berkas perkara.

"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Pihak pengguat menyebut sudah menyerahkan surat kuasa asli ke PTSP, namun tidak memintanya kembali. Untuk itu, hakim menskors sidang dan meminta penggugat untuk melengkapi berkasnya.

"Ini bisa kita skorsing untuk melengkapi itu. Jadi bisa diurus di PTSP," ujar hakim.

Hakim kemudian mengecek kehadiran para pihak tergugat. Dalam hal ini, tergugat I Jhoni Allen Marbun, tergugat II Boyke Novrizon, tergugat III Supandi R Sugondo, tergugat IV Tri Julianto, tergugat V Marzuki Alie, tergugat VI Darmizal, tergugat VII Achmad Yahya, tergugat VIII Max Sopacua, tergugat IX Syofwatillah Mohzaib, Tergugat X Yus Sudarso, dan turut tergugat Menkumham.

Pihak tergugat I sampai X tidak hadir. Hanya pihak perwakilan Menkumham yang datang diwakili tiga orang.

"Kemudian untuk tergugat, tergugat sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, telah dilakukan pemanggilan melalui jurusita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021, relaas panggilannya ada, apakah tergugat I hadir? Tidak ada, tidak hadir," ucap hakim.

Hakim pun menyatakan pihak Pengadilan Tipikor telah melakukan pemanggilan terhadap para Tergugat I sampai X. Namun, mereka tidak hadir tanpa keterangan.

"Kenapa saya bacakan data relaas panggilan ini, untuk diketahui semuanya bahwa PN Jakpus telah memanggil para pihak berperkara dan pemanggilan tersebut relaasnya semuanya telah kembali dan pihak-pihak yang saya sebutkan tadi tidak hadir sampai siang ini, tidak ada pemberitahuan," ujarnya.

Hakim kemudian menskors sidang untuk memberikan kesempatan pihak tergugat melengkapi berkas perkaranya. Sidang akan dibuka kembali pukul 14.00 WIB.

Dalam gugatan itu, AHY meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait acara yang diklaim KLB Partai Demokrat. Mereka meminta hakim menyatakan para tergugat tidak berhak melakukan KLB Partai Demokrat.

Berikut ini petitum gugatan Demokrat kubu AHY:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sidang di PN Jakpus (Foto: Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Berkas Penggugat Tak Lengkap, Sidang Gugatan PD AHY vs Kubu KLB Diskors Berkas Penggugat Tak Lengkap, Sidang Gugatan PD AHY vs Kubu KLB Diskors Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar