Breaking News

Berkaca dari Inggris, Hotman Paris Usul ke Mahfud UU ITE Jadi Perdata


Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti polemik desakan revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hotman mengusulkan agar UU ITE nantinya dapat diproses secara hukum perdata.

Usulan itu disampaikan Hotman Paris setelah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Hotman mengambil contoh kasus pencemaran nama baik di Inggris yang diurus secara hukum perdata.

"Saya udah kasih ke beliau (Mahfud Md) undang-undang di Inggris ternyata pencemaran nama baik itu murni perdata. Itu tadi sudah saya usulkan," kata Hotman kepada wartawan.

Diketahui, Hotman Paris menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Komisi III DPR RI. Dalam suratnya, Hotman meminta pemerintah dan DPR menghapus Pasal 27 ayat 3 di UU ITE.

Surat itu diunggah Hotman Paris di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (20/3/2021). Hotman meminta agar kasus pencemaran nama baik yang semula masuk ke unsur pidana dijadikan unsur perdata.

Berikut ini isi surat Hotman Paris:

Dengan hormat

Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggris di dalam Undang-undang Defamation Act 2013.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea/Net
Berkaca dari Inggris, Hotman Paris Usul ke Mahfud UU ITE Jadi Perdata Berkaca dari Inggris, Hotman Paris Usul ke Mahfud UU ITE Jadi Perdata Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar