Breaking News

6 Laskar FPI Tewas jadi Tersangka, Munarman Ngomongnya Super Singkat seperti Ini


Keputusan polisi menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka menuai reaksi dari banyak pihak.

Pasalnya, enam orang tersebut sudah tewas ditembus timah panas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Eks Sekum FPI Munarman pun mengingatkan polisi tentang Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan tersebut tentang penuntutan yang dihapus jika terduga atau tersangka dinyatakan meninggal dunia.

“Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia,” singkat Munarman kepada JPNN.com, Kamis (4/3/2021).

Sebelumnya, Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menilai penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI dinilai sangat aneh.

Pasalnya, selain 6 laskar FPI sebagai korban, mereka juga sudah meninggal dunia sehingga tak bisa lagi dijerat pidana.

“Pasal 77 KUHP. Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Hariadi saat dihubungi PojokSatu.id, Kamis (4/3/2021).

Secara kaca mata hukum, kata Hariadi, sikap kepolisian itu dinilai telah menempatkan dirnya di atas Undang-Undang.
 
“Artinya, pernyataan polisi itu menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU, atau tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU,” tuturnya.

Sementara, setelah menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka, Bareskrim Polri akhirnya resmi menerbitkan penghentian, penyidikan, dan penuntutan (SP3) kasus tersebut.

“Ya, nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Meski demikian, penetapan tersangka itu dilakukan demi adanya pertanggungjawaban yang harus dilakukan pihak kepolisian.

“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” tegas Agus.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Polisi peragakan adegan jenazah laskar FPI dipindahkan ke mobil. Foto: Ega/PojokKarawang.com
6 Laskar FPI Tewas jadi Tersangka, Munarman Ngomongnya Super Singkat seperti Ini 6 Laskar FPI Tewas jadi Tersangka, Munarman Ngomongnya Super Singkat seperti Ini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar