Breaking News

Soal Investasi Miras, MUI: Haram, Sama Saja Mengedarkan


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan investasi minuman keras (miras) hukumnya haram. Alasannya, berinvestasi sama dengan mendukung beredarnya minuman beralkohol tersebut. 
 
"Termasuk yang melegalkan investasi miras sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," ujar Ketua MUI, Cholil  Nafis, Minggu (28/2/2021). 

Kebijakan investasi miras terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan eceran.

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya. Juga harus dilarang,” tegasnya.

Menurutnya, tak ada alasan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua MUI, Cholil  Nafis/Net
Soal Investasi Miras, MUI: Haram, Sama Saja Mengedarkan Soal Investasi Miras, MUI: Haram, Sama Saja Mengedarkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar