Breaking News

Sebagai Pengingat, Minuman Keras Sudah Diharamkan Sejak 1.400 Tahun Yang Lalu


Persoalan Minuman beralkohol atau Miras di Indonesia kembali diperbincangkan publik, tidak saja dikalangan kaum Muslimin melainkan pula seluruh golongan agama.

Dalam Islam, larangan minuman keras dan sejenisnya sudah dicatat sejak 1.400 tahun lalu dalam kitab suci Al-Qur’an. Jelas dan tegas.

Perbincangan miras kembali hangat disebabkan oleh munculnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investor miras di beberapa daerah.

Selain berdampak buruk bagi kesehatan manusia, alkohol juga dapat merusak akal pikiran manusia sehingga minuman itu merupakan pemicu terjadinya kerusuhan dan keonaran di suatu tempat bagi orang-orang yang mengonsumsinya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 43 yang artinya:
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Ternyata larangan minuman keras bukan saja dilarang atau diharamkan dalam Islam, melainkan agama lain juga mengharamkannya.

Bukti-bukti ini bisa diperoleh dan banyak tersebar di Internet. Tentu saja informasinya harus valid dan berasal dari sumber terpercaya.
 
Minuman yang dapat mengotori akal dan pikiran ini tidak hanya merusak pengguna, tetapi juga orang disekitarnya.

Banyak kejahatan, pembunuhan, penembakan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain diawali dari konsumsi minuman keras yang menghilangkan akal.

Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Maidah: 90).

Di Papua, kaum agamawan yang ada di sana sejak 2016 menolak pendistribusian minuman yang keras yang dinilai merusak masa depan bangsa dan anak-anak muda.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Berbagai agama diketahui memiliki dalil dan ketentuan masing-masing mengenai larangan minuman keras.

Tentu saja kehadiran larangan miras dari agama-agama menjadi pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Karena agama pada hakikatnya tidak mau penganutnya terjerumus kepada kehancuran yang diakibatkan minuman keras.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi Miras/Net
Sebagai Pengingat, Minuman Keras Sudah Diharamkan Sejak 1.400 Tahun Yang Lalu Sebagai Pengingat, Minuman Keras Sudah Diharamkan Sejak 1.400 Tahun Yang Lalu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar