Saksi Bisu KM 50 yang Dimusnahkan
SETELAH pengosongan dari para pedagang di rest area KM 50 tol Cikampek
berlanjut penghancuran bangunan agar tak bisa digunakan, lalu penutupan bagi
yang singgah, akhirnya bangunan itu kini seluruhnya telah diratakan dengan
tanah. Habislah saksi bisu pembunuhan dan pembantaian enam anggota laskar
FPI oleh aparat kepolisian.
Meskipun demikian sejarah akan tetap bisa lantang bercerita tentang
kejahatan dan kebenaran. Secara fisik bangunan yang menjadi saksi hilang
tetapi jejak tidak bisa dimusnahkan.
Terlalu terang peristiwanya, terlalu banyak saksinya, dan terlalu kentara
rekayasanya. Biarlah semakin keras upaya menghapus, semakin sakit para
pelaku dan pengatur kejahatan itu. Menghapus adalah wujud dari kegelisahan
yang luar biasa.
Secara hukum merusak dan menghilangkan barang bukti tentu berisiko. Seluruh
dinding bangunan rest area KM 50 adalah bukti. Penyidikan belum dilakukan,
merusak dan menghilangkan barang bukti sama dengan menghalangi penyidikan.
Ini akan menjadi kasus tersendiri. Pasal 216 KUHP menghadang. Begitu juga
dengan delik perusakannya yang terancam pasal 233 KUHP. Lumayan ancamannya 4
tahun penjara.
Ada dua yang kelak bisa dibangun di area KM 50 setelah terkuak perbuatan
pelanggaran HAM beratnya. Pertama adalah Monumen Enam Syuhada sebagai
peringatan atas kebengisan melawan ketidakberdayaan. Kedua, Museum HAM ini
lebih luas bukan saja peristiwa pelanggaran HAM atas enam laskar FPI tetapi
banyak pelanggaran HAM lainnya.
Menghapus Sejarah
KM 50 dan sekitar area Karawang adalah tempat strategis yang menjadi saksi
sejarah perjuangan demokrasi, hak asasi, dan anti penjajahan politik.
Temuan yang diduga proyektil di depan Masjid Al Ghammar Muhammadiyah
Karawang Barat menandai awal drama kekerasan yang berujung syahid.
Penghancuran rest area KM 50 menyedihkan dan memilukan. Bagian dari upaya
untuk menghilangkan jejak, ingatan, dan pembuktian. Penghancuran ini menjadi
bukti terbaru dari kejahatan yang terjadi.
Perlu pengusutan siapa yang mengatur penghancuran rest area KM 50, apa motif
politik, serta keterkaitan dengan laporan Komnas HAM dan instruksi Kapolri
baru tentang penyelesaian kasus.
Kapolda Metro Jaya kini hilang bagai tertiup angin, tak muncul suaranya
lagi. Di manakah posisi petinggi Polda ini? Awal diwacanakan akan mengisi
jabatan strategis di Mabes Polri tetapi ternyata tidak.
Memang Kapolda mesti diberhentikan atau sekurangnya dinon-aktifkan agar
penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM atas enam anggota laskar FPI
dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas hambatan.
Pengusutan harus cepat dimulai, bukankah rest area sudah diratakan tanah.
Terlalu lama pelaku pembunuhan dibiarkan menghirup udara bebas, sementara
aktor intelektual juga telah cukup waktu untuk berpikir keras agar dapat
lolos dari jeratan hukum.
Saatnya membuktikan kejujuran itu mampu mengalahkan kebohongan, keadilan
dapat menggusur kezaliman, dan kekuasaan bertekuk lutut di bawah tajamnya
pedang aturan hukum. Atau sebaliknya, sesungguhnya kita ini masih
berada di alam mimpi tentang kisah-kisah yang baik-baik itu. Moga saja
tidak. (*)
Bandung, 21 Februari 2021
M Rizal Fadillah
KM 50 pagi ini. Tinggal puing-puing.Doa terbaik buat kalian anak anak muda. pic.twitter.com/7Ubq3WQqU0
— BERKARYA NETWORK 🛰️ (@BERKARYA_NET) February 21, 2021
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tangkap Layar/twitter
Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Saksi Bisu KM 50 yang Dimusnahkan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar