Breaking News

Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Rp 8,7 Miliar dari Raja Salman ke KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari Presiden Joko Widodo senilai Rp8,7 miliar. Sebanyak 12 item barang gratifikasi tersebut telah diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres.

Ke-12 barang tersebut, yaitu 1 buah lukisan bergambar Kakbah, 1 kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 buah jam tangan Bovet AIEB001.

Lalu, 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat, Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 2 buah minyak wangi, dan 1 set Alquran.

Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019. "Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," kata Ipi.

Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim _appraisal_ melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 Miliar," ungkapnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Barang gratifikasi di KPK/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Rp 8,7 Miliar dari Raja Salman ke KPK Presiden Jokowi Laporkan Gratifikasi Rp 8,7 Miliar dari Raja Salman ke KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar