Breaking News

Poskonya Dibubarkan, Perahu Karet FPI Dipakai untuk Evakuasi Korban Banjir, Netizen: Engga Malu?


Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda pada Sabtu 20 Februari 2021 menyebabkan beberapa wilayah di DKI Jakarta mengalami banjir.
 
Seluruh jajaran terkait dari Pemprov DKI Jakarta pun langsung turun ke wilayah-wilayah terdampak banjir untuk mengevakuasi warga.

Saat evakuasi, netizen tertuju kepada perahu karet bertuliskan FPI yang digunakan oleh aparat untuk mengevakuasi warga.

Adalah akun Twitter @L4dyY0ng yang memosting foto evakuasi korban banjir dengan menggunakan perahu karet bertuliskan FPI tersebut.

Namun akun tersebut tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana lokasi foto tersebut di jepret. Ia hanya menuliskan caption bernada sindiran.

"Poskonya dipaksa bubar perahunya karetnya dipake," tulis akun tersebut seperti dikutip pada Minggu 21 Februari 2021.

Melihat postingan tersebut, tak ayal netizen langsung ramai-ramai memberikan komentar.

"Engga malu pakai perahu karet yg ada atribut FPI..kenapa engga minta perahu karet sama orang orang yg benci FPI, orang orang yg bubarkan FPI?" kata akun @aminfina.

"Mungkin tujuannya mau minjem perahu karet karena jaim jd mereka bubarkan dulu perahu karetpun disita alias dipake mereka yg membubarkannya,sudah lazim dari dulu mereka memang seperti itu modus operandinya," balas akun @Semar50577204.

"Lakban merah habis???," Cletuk akun @6Undul0h.

"Lakbannya gk nempel ...basah.," balas akun @yuni59786114.

Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia setelah dinyatakan bubar pada 21 Juni 2019.

Atas dasar itulah, seluruh warga Indonesia dilarang menggunakan atribut FPI hingga mengikuti kegiatan organisasi tersebut.

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Evakuasi korban banjir menggunakan perahu karet bertuliskan FPI /Twitter/@L4dyY0ng
Poskonya Dibubarkan, Perahu Karet FPI Dipakai untuk Evakuasi Korban Banjir, Netizen: Engga Malu? Poskonya Dibubarkan, Perahu Karet FPI Dipakai untuk Evakuasi Korban Banjir, Netizen: Engga Malu? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar