Breaking News

Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay menyoroti pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik soal penarikan pasukan TNI-Polri dari bumi Cendrawasih. Pernyataan itu dianggap melanggar kode etik pegawai Komnas HAM.

Emanuel Gobay memberkan, pernyataan Ahmad Taufan Damanik sebagaimana yang diberitakan oleh media soal penarikan pasukan TNI-Polri di Papua menurutnya tidak masuk akal lantaran masih ada ancaman kelompok bersenjata di Papua, dan TNI dan Polri perlu menjalankan tugasnya di Papua sesuai norma HAM meski menghadapi kelompok bersenjata yang bertindak melawan hukum serta mengganggu masyarakat.

Dimana dalam waktu bersamaan pernyataan Ahmad itu, kata Emanuel, terjadi terjadi penyiksaan hingga menewaskan tiga orang masyarakat sipil papua atas nama Janius Bagau, Justinus Bagau dan Soni Bagau di Puskesmas yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dari Para Raider 501/BY bertugas melaksanakan operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia-Papua Nugini.

“Pernyataan itu menunjukan sebuah fakta yang tidak sesuai dengan tugas penyuluhan Komnas HAM sebagiaman diatur pada Pasal 89 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Emanuel kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/2).

Disamping itu, lanjutnya, pernyataan Ahmad Taufan Damanik juga dianggap tidak menjalankan fungsi Komnas HAM sebagai institusi yang melakukan pemantauan dan berwenang melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia.

Dengan demikia, menurut Emanuel berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM itu beserta fakta pelanggaran HAM yang menimpa orang Asli Papua menunjukan bukti bahwa melalui Pernyataan Ketua Komnas HAM RI secara langsung bertentangan Dengan Tujuan Pembentukan Komnas HAM RI yaitu meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 75 huruf b, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, melalui Pernyataan Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI jelas-jelas bertengangan dengan Kode Etik Pegawai Komnas HAM khususnya Etika Bermasyarakat terkait tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2),” pungkas Emanuel. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Aparat TNI tengah berjaga mengamankan aksi unjuk rasa di Timika Papua/Net
Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar