Breaking News

Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE


Ketimbang merevisi UU 19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di DPR, Presiden Joko Widodo disarankan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Saran itu untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau saling lapor. Khususnya yang terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
 
Demikian saran Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (18/2).

Argumentasi Hifdzil, proses revisi UU ITE di DPR membutuhkan waktu yang cukup panjang. Di sisi lain penerapan UU ITE terus berlaku dan sangat mungkin akan menjerat pihak lainnya.

“Kewenangan eksekutif untuk mengatur di Perpres. Perpres selain menjalankan perintah UU, juga untuk cover kekuasaan eksekutif, Kepolisian dan Kejaksaan di bawah kewenangan eksekutif, lewat Perpres langsung eksekusinya Presiden tanpa libatkan DPR,” demikian uraian mantan Wakil Direktur Pukat UGM ini, Kamis petang (18/2).  

Dijelaskan Hifdzil, usulan soal peluang diterbitkannya peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri khususnya terkait dengan menghindari saling lapor tidak memungkinkan.

Sebabnya, kata Hifdzil, di dalam pasal UU ITE tidak memerintahkan pembentukan PP. Sedangkan Permen merupakan peraturan turunan dari PP.

Catatan Hifdzil, ia sepakat dengan rencana Jokowi mengubah UU ITE. Menurut pengajar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sebuah UU tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pengkritik atau lawan politiknya.

“Saya setuju untuk revisi UU ITE, secara filosofi kita harus lindungi privasi warga negara, kedua UU tidak boleh jadi alat kekuasaan, UU memang produk politik, tapi tidak bisa untuk kriminalisasi lawan politiknya,” demikian analisa Hifdzil.  

Selain itu, Hifdzil juga mengingatkan pada aparata penegak hukum agar lebih cermat dalam menerapkan UU ITE dalam menangani perkara hukum.

Penegak hukum, kata Hifdzil harus cermat dan transparan jikalau tindaklanjut dari setiap pelaporan itu terkait dengan pasal-pasal yang termaktub dalam UU ITE.

“Siapa pun boleh melapor. Tetapi apakah ditindaklanjut ke ranah pemidanaan itu hal lain, kalau tidak masuk unsur pidana langsung diumumkan. Penyidik harus punya ukuran yang memiliki kepastian hukum,” demikian catatan Hifdzil.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL
Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar