Breaking News

HNW: Presidential Threshold Harus Diperhatikan Ulang Dalam Revisi UU Pemilu


Pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) harus diperhatikan ulang dalam pembahasan revisi Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menuturkan, bahwa besaran PT yang saat ini berlaku yakni 20 persen dan sudah dipraktekkan pada pilpres tahun 2014 dan 2019, telah menimbulkan banyak dampak negatif.

"Dengan PT yang sangat besar tersebut, pilihan capres yang tersedia semakin terbatas, dan terbukti pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam pilpres," ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (1/2).

Selain pilihan yang terbatas bagi masyarakat, kata pemilik akronim HNW ini, banyak tokoh yang berpotensi menjadi pemimpin yang terhalang tingginya syarat itu.

"Banyak tokoh-tokoh bangsa yang sangat layak memimpin Indonesia, tidak bisa dimajukan dalam kontestasi pilpres karena tersandung dengan ketentuan soal presidential threshold tersebut," katanya.

Selain itu, lanjut politisi PKS, ada masalah serius dari tersedianya dua pasangan calon pada dua pilpres terakhir.

Di mana berdampak panjang dengan terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga ke skala negara.

"Kondisi yang dikhawatirkan akan sangat membahayakan harmoni, keutuhan dan kelanggengan NKRI," tandasnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Net
HNW: Presidential Threshold Harus Diperhatikan Ulang Dalam Revisi UU Pemilu HNW: Presidential Threshold Harus Diperhatikan Ulang Dalam Revisi UU Pemilu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar