Breaking News

Fatwa MUI: Haram Menyuruh Buzzer Sebar Fitnah, Hoaks, hingga Gosip


Setelah Presiden Jokowi meminta untuk lebih banyak kritik dan masukan kepada pemerintah, posisi buzzer di media sosial kembali jadi sorotan. Belakangan buzzer dinilai lebih banyak meresahkan dibanding memberi informasi positif kepada masyarakat.
 
Sebenarnya, Majelis Ulama Indoensia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang kegiatan atau bermuamalah di media sosial. Fatwa itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Fatwa setebal 17 halaman itu memuat dasar hukum baik dari Al-Quran, hadits, maupun kitab-kitab para ulama besar yang menjadi rujukan dunia soal bermuamalah dan bagaimana hukumnya bila menyebarkan fitnah atau berita bohong.

Fatwa itu juga mengatur soal keberadaan buzzer. Dalam Ketentuan Hukum poin 9 dituliskan buzzer, termasuk penyuruh hingga pemberi fasilitas buzzer yang menyebar hoaks hingga fitnah hukumnya haram.

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," tulis Fatwa MUI.

Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
--Fatwa MUI soal bermuamalah di media sosial.

Sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, buzzer di media sosial yang memberikan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah atau adu domba, gosip, dan lain-lain yang bersifat keburukan, itu diharamkan. Bahkan buzzer seperti itu sama seperti pemakan bangkai.

"Saya menyebut orang yang memfitnah, yang tidak ada diada-adakan, bohong, namimah, mengadu domba, lalu gibah menceritakan kejelekan orang lain di depan umum, kalau itu maknanya buzzer ya, itu sama di dalam Al-Quran disebutkan seperti makan bangkai saudaranya," kata Cholil kepada kumparan, Kamis (11/2).

Hukum seperti pemakan bangkai dikutip Cholil dari salah satu ayat Al-Quran:

Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
--(QS. Al-Hujurat: 12)

Sebaliknya, Cholil mengatakan, bila peran buzzer justru menyampaikan atau menyebarkan kebaikan sah-sah saja.

"Jadi kalau buzzer memfitnah, menggibah, ya tentu di situ [seperti makan bangkai], tapi kalau buzzer dalam arti menyebarkan kebaikan dan menunjukkan kelebihan itu saya pikir sah-sah saja," tutup Cholil.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi/Net
Fatwa MUI: Haram Menyuruh Buzzer Sebar Fitnah, Hoaks, hingga Gosip Fatwa MUI: Haram Menyuruh Buzzer Sebar Fitnah, Hoaks, hingga Gosip Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar