Breaking News

Demokrat Usul Jokowi Terbitkan Perpu Cabut Pasal Karet UU ITE


Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mencabut pasal-pasal karet di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi Presiden bisa mengeluarkan perpu jika dirasakan perlu dan genting,” kata Imelda dalam diskusi virtual, Sabtu 20 Februari 2021.

Imelda mengatakan banyaknya desakan masyarakat terkait UU ITE saat ini dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam menerbitkan UU ITE. Ia mencontohkan, pada 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meneken perpu untuk membatalkan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Ketika UU itu menjadi ramai, Pak SBY sedang berada di (Washington) DC, kemudian kembali ke (Bandara) Halim (Perdanakusima) dan rapat, karena begitu keras tentangan di masyarakat pada akhirnya keluarkan perpu,” ujar Imelda.

Di sisi lain, Imelda khawatir proses revisi UU ITE memakan waktu cukup lama. Sebab, saat ini DPR sudah menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021, kendati daftar itu belum disahkan di rapat paripurna.
 
Kekhawatiran Imelda ihwal lamanya proses ini juga berkaca dari sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dinilainya defensif terhadap kemungkinan revisi UU ITE. Padahal menurut Imelda, Kominfo semestinya menjadi garda terdepan membenahi aturan ini.

Baca Juga  Lapan Prediksi Banjir Besar DKI 19-20 Februari, Golkar Minta Pemprov Siap-siap
“Ini menyangkut juga stabilitas politik dan keamanan negara, saya kira Presiden bisa mengeluarkan perpu tersebut, ini menurut pandangan kami,” ucap dia.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat, Achmad Baidowi mengatakan penerbitan perpu sepenuhnya kewenangan presiden. Namun ia mengingatkan adanya syarat kegentingan yang memaksa untuk presiden bisa menempuh opsi ini.

“Di sistem kita ini otoritasnya ada di pemerintah genting dan memaksanya seperti apa. DPR ketika perpu hanya menerima atau menolak,” ujar Baidowi di forum yang sama.

Menurut Baidowi, DPR sebenarnya sudah berencana merevisi UU ITE. Rencana revisi tersebut sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 sebagai usul inisiatif DPR. Namun DPR belum menyiapkan naskah akademik dan draf RUU itu.

Meski begitu, kata Baidowi, RUU ITE bisa saja dimasukkan dalam Prolegnas prioritas tahun ini jika disepakati bersama oleh pemerintah, DPR, dan DPD. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini mengatakan, pemerintah bisa saja mengirim surat kepada DPR untuk meminta rapat kerja membahas ulang Prolegnas 2021 untuk memasukkan UU ITE.

Baidowi juga menyebut revisi UU ITE akan lebih mudah dilaksanakan jika inisiatif datang dari pemerintah. “Menyusun draf RUU di DPR itu ruwetnya setengah mati, karena harus menyamakan persepsi sembilan kepala (fraksi). Kalau draf RUU dari pemerintah, itu cepat.”

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Suasana Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Rapat Paripurna diikuti oleh 73 anggota DPR yang hadir secara fisik dan 310 secara virtual/ANTARA/Dhemas Reviyanto
Demokrat Usul Jokowi Terbitkan Perpu Cabut Pasal Karet UU ITE Demokrat Usul Jokowi Terbitkan Perpu Cabut Pasal Karet UU ITE Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar