Breaking News

Bupati Terpilih Sabu Raijua Makin ‘Babak Belur’, Kena Sana-sini


Setelah ketahuan berstatus warga negara Amerika Serikat, Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore makin ‘babak belur’.

Setelah pelantikan dirinya resmi ditunda, bisa saja di kemudian hari pelantikannya itu malah dibatalkan.
 
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepawa wartawan di komplek Palemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

“(Pelantikan) Bisa saja dibatalkan karena kepala daerah tidak boleh WNA,” tegas Azis.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menekankan bahwa Indonesia sama sekali tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Sebaliknya, di Indonesia, kepemilikan kewarganegaraan ganda bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Namun soal pidana, sambungnya, pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman dari berbagai pihak terkait.

Pun terkait jika kemudian Orient Patriot Riwu Kore memilih untuk berwarganegaraan Indonesia.

“Kita tunggu putusan dari instansi dalam hal ini Bawaslu dan DKPP,” kata Azis.

Bawaslu RI sendiri sudah mengirimkan surat rekomendasi penundaan pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.

Surat itu dikirimkan Bawaslu RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada (3/2/2021) kemarin.

“Bawaslu mengirimkan surat ke KPU, agar KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penundaan pelantikan (Bupati Terpilih Sabu Raijua),” tuturnya.

Abhan menambahkan, berdasarkan informasi, masa jabatan Bupati Sabu Raijua berakhir pada 17 Februari mendatang.

“Jadi kami meminta jangan sampai dilakukan pelantikan dahulu,” terangnya.

Akan tetapi, Abhan menyatakan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditindak lanjuti lebih jauh.

“Tahap awal adalah penundaan dulu, sambil kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Sementara, pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menegaskan, KPU harus mendiskualifikasi Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.

Pasalnya, ia sudah tidak memenuhi syarat sebagai kepala daerah lantaran berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Fakta itu bahkan didukung konfirmasi resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
 
Berdasarkan keputusan KPU Sabu Raijua, kata dia, itu berarti KPU telah meralat kemenangan Orient dalam pilkada di sana.

“Dia digugurkan diskualifikasi, sebagai bupati terpilih. Dianya saja, bukan pasangan,” kata Djohan dlansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (4/2/2021).

Syarat mutlak bahwa kepala daerah harus warga negara Indonesia itu tercantum jelas dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara ketentuan pelantikan terdapat pada 164 ayat (4) UU yang menerangkan bahwa pemerintah bisa hanya melantik wakil bupati terpilih.

Syaratnya, bupati terpilih dinyatakan berhalangan tetap.

Dengan status kewarganegaraannya, sambungnya, maka Orient sudah bisa dianggap berhalangan tetap.

Tapi hal itu tidak berlaku untuk wakil bupati terpilih, Thobias Uly.

“Lantik saja sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua. Kemudian bupatinya kosong, dia (Thobias) diangkat oleh pemerintah pusat sebagai Plt. bupati, merangkap wakil,” ujarnya.

Setelah Plt, maka pemerintah bisa mengangkat Thobias sebagai Bupati Sabu Raijua definitif.

Disusul partai pengusung yang berhak mengajukan nama wakil bupati yang baru.

Karena itu, ia menyarankan agar Orient lebih baik mundur saja sebagai bupati terpilih.

“Lebih elegan daripada dia diberhentikan oleh KPU. Itu ada aturan di UU Pilkada,” tutur Djohan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore
Bupati Terpilih Sabu Raijua Makin ‘Babak Belur’, Kena Sana-sini Bupati Terpilih Sabu Raijua Makin ‘Babak Belur’, Kena Sana-sini Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar