Breaking News

Bea Cukai Dumai Buru Pemilik 882 Miras Ilegal Malaysia Bernilai Rp 800 Juta


Penyelundupan 882 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai. Terkait itu, pihak Bea Cukai masih mendalami kepemilikan minuman beralkohol tersebut.

Diketahui, ratusan miras ilegal itu diselundupkan pada Selasa (23/2/2021) malam di pelabuhan rakyat di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Humas BC Dumai Gatot Kuncoro menjelaskan, tiga orang diamankan dari penindakan miras ini, yaitu inisiasi W, J dan S yang saat ini masih diperiksa untuk mengetahui pemilik barang yang diselundupkan lewat perairan tersebut.

"Pemilik minuman keras ini masih kita dalami dan tiga orang diamankan terus dilakukan pemeriksaan," kata Gatot dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).

Gatot mengungkapkan, dari hasil penghitungan jumlah nilai barang, diketahui miras yang dikemas dalam 76 kotak ini bernilai sekitar Rp 800 juta. Kerugian negara yang timbul dari upaya penyelundupan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Lebih lanjut, kata Gatot, kerugian negara miliaran rupiah dari miras ilegal ini karena hilangnya penerimaan negara. Selain itu, diduga melanggar pasal pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Kami akan buru pemiliknya, dan barang bukti serta tiga orang sebagai kurir masih diamankan untuk keperluan penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, ratusan botol minuman beralkohol ilegal ini disita petugas P2 BC Dumai dengan menghentikan kendaraan barang di daerah Purnama Kecamatan Dumai Barat, sebelumnya diduga bongkar di pelabuhan rakyat Lubuk Gaung dari alat angkut perairan dan tanpa pemilik.

Bersama miras yang diungkap berkat informasi masyarakat ini, BC juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up untuk pengangkutan.

"Kami apresiasi masyarakat karena telah memberikan informasi adanya penyelundupan miras yang berbahaya bagi kesehatan dan kamtibmas ini," terang Gatot.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Penyelundupan 882 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai.
Bea Cukai Dumai Buru Pemilik 882 Miras Ilegal Malaysia Bernilai Rp 800 Juta Bea Cukai Dumai Buru Pemilik 882 Miras Ilegal Malaysia Bernilai Rp 800 Juta Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar