Breaking News

2 Poin Penting Ini Harus Diperhatikan Dalam Merevisi UU ITE


Permintaan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE disambut positif oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Namun, menurut Saleh, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan revisi UU ITE.

Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.

“Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan,” ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/2).

Menurutnya, jika UU ITE tersebut mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi terkini.

“Termasuk perkembangan media-media sosial. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” katanya.

Kedua, lanjut Saleh, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi. Bukan penekanan pada upaya pemidanaan.

Hal-hal yang berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” tegasnya menutup.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/Net
2 Poin Penting Ini Harus Diperhatikan Dalam Merevisi UU ITE 2 Poin Penting Ini Harus Diperhatikan Dalam Merevisi UU ITE Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar