Vaksinasi Terhalang Fatwa Halal yang Belum Keluar, Teddy Gusnaidi: Solusinya Mudah, Bubarkan MUI!
Penyelenggaraan vaksinasi kabarnya akan mulai dilaksanakan pada 13 Januari
2021 mendatang, yang dimulai dari pemerintah pusat.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akan menjadi orang pertama yang menerima
vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Sementara itu, daerah baru akan melaksanakan vaksinasi ini pada 14-15
Januari 2021, meskipun vaksin kabarnya telah disebarkan ke beberapa wilayah.
Akan tetapi, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini belum mendapatkan
sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI kabarnya baru saja menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin
Covid-19 ini pada Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, sertifikasi
halal untuk vaksin ini harus sejalan dengan hasil penelitian soal efikasi
atau kemampuan vaksin untuk menangani kasus Covid-19.
“Kehalalan vaksin harus seiring dengan tingkat efikasi vaksin Covid-19.
Sejauh mana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu sesuai dengan
penyelidikan BPOM,” ujar Ace dalam keterangannya kepada awak media pada
Jumat, 8 Januari 2021.
Dengan demikian, hingga saat ini, MUI belum memberikan sertifikasi halal
terhadap vaksin yang diproduksi oleh perusahaan pembuat obat asal China
tersebut.
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi,
menyarankan agar fatwa halal MUI harus segera dikeluarkan.
Katanya, agar masyarakat Indonesia dapat segera menggunakan vaksin untuk
mencegah dan menangani Covid-19.
“Segera saja jangan kelamaan, kalau kelamaan maka harus ada solusi agar
supaya vaksinnya bisa segera digunakan oleh rakyat Indonesia,” cuit Teddy
Gusnaidi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter
pribadinya.
Ia bahkan menuturkan, jika fatwa MUI ini tak juga keluar dalam waktu yang
singkat, maka solusi yang ditawarkannya adalah dengan membubarkan lembaga
tersebut.
“Solusinya sangat mudah, cukup dengan membubarkan LSM MUI.. @MUIPusat
@MajelisUlamaID,” lanjutnya.
Segera saja jangan kelamaan, kalau kelamaan maka harus ada solusi agar supaya vaksinnya bisa segera digunakan oleh rakyat Indonesia.
— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 8, 2021
Solusinya sangat mudah, cukup dengan membubarkan LSM MUI.. @MUIPusat @MajelisUlamaID pic.twitter.com/MYG90MGBRf
Diberitakan sebelumnya, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan vaksinasi
yang akan dilakukan pertama kali pada 13 Januari 2021.
Kabarnya, vaksinasi yang dilakukan oleh Jokowi akan disiarkan secara
langsung, sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.***
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Elite PKPI, Teddy Gusnaidi menyindir tindakan Mensos Tri Rismaharini yang gencar mencari gelandangan di Jakarta. /Twitter @TeddyGusnaidi
Vaksinasi Terhalang Fatwa Halal yang Belum Keluar, Teddy Gusnaidi: Solusinya Mudah, Bubarkan MUI!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
kepala bapaklu
BalasHapusKita ikut ulama' saja. Kalau dia maunya tanpa fatwa MUI, silakan melakukan vaksin sendiri. Tujuan vaksin adalah demi kesehatan, kalau tidak jelas efikasinya untuk covid buat apa dimasukkan ke dalam tubuh kita? Negara seharusnya bijak dalam membelanjakan uang negara, karena itu amanah, dan akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat nanti.
BalasHapus