Serahkan 40 Alat Bukti, Pengacara HRS: Tidak Boleh Seseorang Dihukum Dua Kali Dalam Kasus Yang Sama
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan puluhan alat bukti dalam persidangan praperadilan penetapan tersangka HRS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Salah satu tim hukum HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 40 bukti ke Majelis Hakim.
"Kalau kami, bukti yang diserahkan ada 40," ujar Alamsyah kepada wartawan, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Alamsyah pun membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim, termasuk surat izin acara pernikahan putri HRS.
"40 itu meliputi yang paling penting satu, surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi. Dua, kita buktikan adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda," jelas Alamsyah.
Selanjutnya, surat pemberitahuan hukuman administrasi dari Satpol PP DKI Jakarta kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan HRS terkait kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari surat tersebut, pihak FPI dan HRS telah memberikan uang denda sebesar Rp 50 juta.
"Jadi dengan (denda) itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu," terang Alamsyah.
Source: Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mempersiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Serahkan 40 Alat Bukti, Pengacara HRS: Tidak Boleh Seseorang Dihukum Dua Kali Dalam Kasus Yang Sama
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar