Pigai Serang Wamenkumham soal Vaksin: Wamen Sekolah Di Mana
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai heran dengan pernyataan Wakil
Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej soal ancaman pidana bagi warga negara
Indonesia yang menolak divaksin COVID-19 akan dikenakan kurungan penjara
selama satu tahun.
Menurut Pigai, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sekarang
lantaran Indonesia belum mengeluarkan status lockdown.
“Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika
Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah,” tulis Pigai
dalam cuitannya diakun Twitter @Nataliuspigai2 yanh dikutip VIVA, Rabu 13
Januari 2021.
Pigai bahkan menantang Edward untuk menjelaskan perihal isi UU karantina.
“Saya tanya wamen ini sekolah di mana? Ngerti arti kekarantinaan? kurang
baca nie UGM: UU Kesehatan, UU tentang kesehatan, UU wabah. Kekarantinaan
itu harus dengan National adress soal entry & exit darat, laut &
udara. Lock & open wilayah. Pak Jokowi belum,” kata Pigai.
Hal senada juga dikatakan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram
Yogyakarta, Hasrul Buamona. Menurut dia, mempidanakan warga yang tidak mau
divaksin Covid-19 adalah tidak tepat.
Diketahui, Wamenkumham merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Hasrul mengatakan, Wamenkumham keliru bilamana
Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan
setiap orang yang tidak ingin divaksin, walaupun norma pidana dalam hal ini
bersifat ultimum remedium.
Dalam Pasal 93 berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga
menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," ungkap dia.
Hasrul menyampaikan, apabila kembali melihat defenisi kekarantinaan
kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah
dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan
masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas
sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk
karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit
dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk
pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular.
Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan
untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19
sebagaimana dijelaskan diatas.
Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul ingin mengingatkan bahwa terdapat asas hukum
lex scripta, lex certa dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum ini
mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa
dianalogi.
Apabila Wamenkumham ingin terapkan sanksi pidana walaupun sebagai ultimum
remedium. Menurutnya, dia dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU.4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi.
“Barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,"
ucap dia,.
Sebelumnya, Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari
kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya
mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan,
ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan
akun YouTube PB IDI.
Ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi, ucap dia diatur dalam UU Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang
wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka
secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka
bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga
kedua-duanya," ujar Edward.
Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah. pic.twitter.com/WJjGf5rWAL
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) January 13, 2021
Source:
Silahkan Klik Link Ini
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai/Instagram Natalius Pigai
Pigai Serang Wamenkumham soal Vaksin: Wamen Sekolah Di Mana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar