Breaking News

Pengamat Hukum: Karena Ada Kerugian Negara Harusnya MA Tolak PK Kokos Leo Lim


Kokos Leo Lim tidak menerima putusan pengadilan yang memvonis dirinya empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi pengadaan batubara di PLN Muaraenim, Sumatera Selatan. Koruptor Rp 477 miliar itu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan.

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudy Yusuf berpandangan, dalam perkara ini, yang harus dikedepankan adaah subtansi hukum ketimbang prosedur dalam arti PK merupakan hak yang dimiliki oleh seorang narapidana namun subtansi hukum dalam hal ini ialah kerugian negara.

"Kalau saya melihat, disana ada kerugian negara oleh karena itu, MA harus menolak PK yang bersangkutan," kata Hudy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).

Padahal, menurut Sekjen Law Enforcement Watch (LEW) ini vonis hukuman penjara selama empat tahun sudah sangat cukup ringan bagi seorang koruptor yang merugikan negara ratusan miliar.  

"Kan sudah jelas, secara logika sederhana, terjadi kerugian negara ya pelaku tetap harus dihukum," tandas Hudy.

HAl senada juga diutarakan oleh anggota Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu. Dalam kasus PK Kokos Leo Lim dengan vonis penjara empat tahun sudah sangat melukai hati rakyat.

"Dengan hukuman 4 tahun ini sangat minimal, dan sebenarnya masih menciderai hati masyarakat, bayangkan dengan kerugian negara Rp 477 miliar," tandas Agus.

Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Ia melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kokos Leo Lim (kemeja putih lengan panjang) saat digelandang tim intelijen Kajati DKI Jakarta/RMOL
Pengamat Hukum: Karena Ada Kerugian Negara Harusnya MA Tolak PK Kokos Leo Lim Pengamat Hukum: Karena Ada Kerugian Negara Harusnya MA Tolak PK Kokos Leo Lim Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar