Breaking News

Meski Menyatakan Halal MUI Belum Bisa Keluarkan Fatwa Penggunaan Vaksin Sinovac, Ini Alasannya


Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Covid-19 yang berasal dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac Life Science co.ltd.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan penelitian dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanan penggunaan vaksin Sinovac.

Sebab menurut Asrorun, dalam mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin, MUI tidak hanya menentukan aspek kehalalan dari bahan baku vaksin. Tetapi juga harus melihat aspek keamanannya.

"Melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek kehalalan dan juga kesucian, baik bahan maupun proses produksinya. Sementara aspek ketoyibannya yang terkait keamanan, kualitas, efikasi, itu menjadi domain BPOM. Tetapi ini satu kesatuan di dalam pembahasan tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia," ujar Asrorun dalam jumpa pers virtual, Jumat sore (8/1).

Namun, terkait dengan aspek kesucian dan kehalalan vaksin Sinovac, Asrorun menyatakan penlaian MUI adalah halal.

"Yang terkait aspek kehalalannya, setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal,"

Namun, karena aspek keamanannya belum selesai dibahas dan diumumkan oleh BPOM, MUI tidak bisa mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin Sinovac.

Oleh karena itu, Asrorun menegaskan aspek kemanan dari suatu produk vaksin akan sangat menentukan mengenai hukum boleh atau tidaknya penggunaan vaksin.

"Itu prinsip dasarnya. Mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM. Dengan demikian, fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," tegas Asrorun.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak? Maka fatwa akan melihat aspek ketoyiban tersebut," pungkasnya. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh/Repro
Meski Menyatakan Halal MUI Belum Bisa Keluarkan Fatwa Penggunaan Vaksin Sinovac, Ini Alasannya Meski Menyatakan Halal MUI Belum Bisa Keluarkan Fatwa Penggunaan Vaksin Sinovac, Ini Alasannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar