Breaking News

KontraS: Rencana Hidupkan PAM Swakarsa Rentan Penyalahgunaan


Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyentil janji Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal kembali menghidupkan pasukan pengamanan masyarakat atau PAM Swakarsa saat dirinya menjabat sebagai Kapolri pengganti Idham Azis nantinya.

Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan bahwa kebijakan tersebut rentan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tergabung dalam PAM Swakarsa. Dalam hal ini, termasuk Polri yang turut menggerakkan pasukan tersebut.

"Minimnya pengaturan mengenai batasan, wewenang yang dimiliki oleh PAM Swakarsa beserta sanksi bagi penyalahgunaan wewenang baik bagi PAM Swakarsa maupun anggota kepolisian yang mengerahkan," ucap Rivan saat dihubungi CNNINdonesia.com, Kamis (21/1).

Rivan menuturkan bahwa pembentukan PAM Swakarsa itu menguatkan orientasi bahwa peraturan tersebut dapat memberikan diskresi kepada Polri dalam menerapkan aturan itu ke depannya.

Lihat juga: Sederet Rencana Listyo Sigit Pimpin Polri
Padahal, kata dia, permasalahan klasik di kepolisian ialah berkaitan dengan penggunaan kewenangan yang berlebihan.

"Dengan kondisi pengaturan yang demikian, masalah implementatif yang berpotensi muncul ialah masalah yang selama ini telah terbukti menjangkit Polri. Yakni, permisifitas dan impunitas terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

Belum lagi, Rivan menjealskan bahwa aturan tersebut awalnya ditujukan untuk memperbaiki jenjang pengamanan di kewilayahan yang seringkali diberikan kepada Satuan Pengamanan (Satpam).

Namun, aturan terkait dengan PAM Swakarsa tersebut melebar dengan memberikan kewenangan berlebih.

"Perpol PAM Swakarsa ini malah melebar kemana-mana dan memberi ruang bagi polisi untuk mengatur pranata sosial (ormas tertentu) yang ada dalam Perpol itu," tambah dia.

Sebagai informasi, PAM Swakarsa dahulu dikenal sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai dan ditujukan untuk pengamanan Sidang Istimewa di MPR/
DPR RI pada 1998 lalu.

Kelompok itu diminta untuk menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung MPR/DPR. PAM Swakarsa ketika itu disebut-sebut dibentuk oleh Jenderal (Purn) Wiranto yang menjabat Menhankam/Pangab.

Terkini, pembentukan lagi Pam Swakarsa tak lepas dari Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 4 Agustus 2020.

Lihat juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Janji Hidupkan Lagi PAM Swakarsa
Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar masyarakat tak menyama-nyamai tafsiran PAM Swakarsa yang dijanjikan oleh Listyo tersebut dengan kelompok sipil pada 1998 lalu.

Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti menuturkan bahwa Listyo Sigit merujuk pada bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan dan kesadaran dari masyarakat kemudian dikukuhkan oleh kepolisian.

"Dari penjelasan UU untuk pasal 3 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan," kata Poengky kepada wartawan, Kamis (21/1).

Sebagai informasi, Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI menyatkan bakal kembali menghidupkan kembali PAM Swakarsa.
Listyo menyebut PAM Swakarsa ini akan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan anggota Polri.

"PAM Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan pemeliharaan kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali," kata Listyo dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/1).

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
KontraS: Rencana Hidupkan PAM Swakarsa Rentan Penyalahgunaan KontraS: Rencana Hidupkan PAM Swakarsa Rentan Penyalahgunaan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar